Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
antarafoto-kejagung-tetapkan-iwan-kurniawan-lukminto-tersangka-korupsi-pt-sritex-1755135283.jpg
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto duduk dalam mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/8/2025). Kejaksaan Agung resmi menetapkan Wakil Direktur Utama PT Sritex periode 2012–2023 Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan PT Bank Jateng kepada PT Sritex dan entitas anak usaha. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Intinya sih...

  • Iwan, yang juga mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), diduga berperan mengatur fasilitas kredit

  • Untuk kepentingan penyidikan, Iwan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit perbankan. Kasus ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara sekitar Rp1,088 triliun.

Iwan, yang juga mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), diduga berperan sentral dalam mengatur fasilitas kredit dari sejumlah bank pembangunan daerah (BPD) yang tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup. Bukti tersebut terkait tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI Jakarta, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) kepada Sritex dan afiliasinya.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-62/F.2/Fd.2/08/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-66/F.2/Fd.2/08/2025 yang terbit pada 13 Agustus 2025,” kata Nurcahyo dalam keterangan persnya, Rabu (13/8).

Dalam perannya sebagai Wakil Direktur Utama Sritex periode 2012–2023, Iwan diduga menyalahgunakan wewenangnya. Pada 2019, ia menandatangani surat permohonan Kredit Modal Kerja dan Investasi kepada Bank Jateng. Namun, dana tersebut tidak dimanfaatkan sesuai tujuan yang diajukan.

Modus serupa berlanjut pada 2020. Iwan kembali menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank BJB. Meskipun perjanjian sah, ia disinyalir mengetahui penggunaan dana kredit tersebut melanggar kesepakatan.

Penyidik juga menemukan bahwa pada tahun yang sama, Iwan mengajukan beberapa kali penarikan kredit ke Bank BJB dengan melampirkan dokumen invoice dan faktur yang diduga fiktif. Tindakan ini memperkuat indikasi penyaluran dan penggunaan kredit secara melawan hukum.

Akibat perbuatannya, Iwan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, penyidik menahan Iwan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan ini efektif sejak 13 Agustus 2025.

Editorial Team