Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ratusan Buruh Demo di Rumah Pemilik PT Sritex, Tuntut Haknya

ilustrasi PT Sritex (Dok. sritex.co.id)
Intinya sih...
  • Ratusan buruh PT Sritex, KSPI, dan Partai Buruh demo di kediaman pemilik PT Sritex
  • Tuntutan THR dibayarkan H-7 Lebaran 2025 dan pesangon paling lambat H-7
  • Aksi lanjutan akan terus dilakukan hingga THR dan pesangon buruh dibayarkan

Jakarta, FORTUNE – Ratusan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), anggota Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Partai Buruh telah melakukan aksi unjuk rasa gabungan di kediaman pemilik PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Demo tersebut digelar di Jalan Bhayangkara, Sriwedari, Surakarta, Jawa Tengah pada Jumat (21/3).

Ketua Exco Partai Buruh dan KSPI Jawa Tengah, Aulia Hakim membeberkan dua tuntutan dalam aksi di depan rumah pemilik PT Sritex tersebut. Pertama, menuntut agar tunjangan hari raya (THR) dapat dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran 2025 untuk puluhan ribu buruh.

“Sedangkan tuntutan kedua, bayar pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak 15%, yang penggantian cuti, dan hak-hak buruh lainnya seperti uang koperasi paling lambat H-7,” kata Hakim dalam keterangan tertulis yang diterima Fortune Indonesia pada Jumat (21/3).

Presiden Partai Buruh: Aksi ini bukan yang terakhir

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyebut aksi ini bukanlah aksi terakhir. Melainkan aksi awalan yang bakal terus dilakukan aksi lanjutan di depan rumah pemilik PT Sritex tersebut sampai dengan THR dan pesangon buruh dibayarkan.

Said pun meminta Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli segera mengeluarkan anjuran tertulis dari Menaker RI yang berisikan berapa besaran nilai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak 15%, uang pengganti cuti, dan hak-hak buruh lainnya. Mulai dari uang koperasi, kapan uang tersebut diterima oleh buruh, dan tidak menebar janji-janji manis kepada para buruh.

“Bilamana Menaker RI tidak mengeluarkan anjuran tertulis PHK puluhan ribu buruh Sritex tersebut, maka KSPI dan Partai Buruh berpendapat PHK (pemutusan hubungan kerja) PT Sritex adalah sepihak atau dengan kata lain PHK buruh Sritex adalah tidak sah atau ilegal,” ujar Said.

Di samping itu, aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk keprihatinan dan perlawanan atas ketidakadilan yang dirasakan oleh puluhan ribu buruh PT Sritex. KSPI dan Partai Buruh menegaskan bahwa perjuangan ini akan terus dilakukan hingga seluruh hak buruh dipenuhi.

Selain itu, mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal kasus ini sebagai bentuk solidaritas terhadap nasib buruh yang makin terpinggirkan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogama Wisnu Oktyandito
EditorYogama Wisnu Oktyandito
Follow Us