NEWS

7 Perusahaan Tidak Hadir Saat Pemeriksaan Dugaan Kartel Minyak Goreng

Perusahaan migor harus kooperatif saat diperiksa.

7 Perusahaan Tidak Hadir Saat Pemeriksaan Dugaan Kartel Minyak GorengDirektur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean saat memberikan keterangan penemuan alat bukti dugaan kartel minyak goreng di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (29/3). Fortune Indonesia/Eko Wahyudi
by
11 April 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Direktur Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Gopprera Panggabean mengatakan dalam proses penyelidikan pada 6–8 April 2022, terdapat sembilan perusahaan yang dipanggil untuk diperiksa ihwal dugaan kartel minyak goreng. Dari jumlah tersebut, hanya dua yang memenuhi panggilan KPPU.

“Ada saksi, ada produsen, ada juga dari distributor,” kata Gopprera dalam konferensi pers secara virtual, Senin (11/4).

Gopprera menyatakan perusahaan yang absen adalah PT Sinar Alam Permai, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Sawit, PT Asianagro Agungjaya, PT WT, PT GSRP, CV HM, dan PT PI.

Sedangkan perusahaan yang hadir adalah PT WT dan PT PMI. 

Penjadwalan pemeriksaan ulang akan dilakukan terhadap perusahaan yang masih mangkir.

“Nanti kita lihat apakah bagian dari penundaan itu dapat ditolerir atau dinilai sebagai bentuk tindakan menghambat proses penyelidikan atau menolak untuk diperiksa,” katanya.

Akan dilakukan pemanggilan perusahaan yang lain

Dia mengatakan, 10 perusahaan akan dipanggil untuk diperiksa ada 14–18 April. Perusahaan yang dipanggil ada yang berasal dari produsen minyak goreng, perusahaan pengemasan minyak goreng, dan distributor. Mereka adalah PT FMS, PT JS, PT EUP, PT MNS, PT SB, PT NPL, PT AMR, PT SDS, PT AJW dan PT Asianagro Agungjaya.

“Kita berharap semua pihak dapat kooperatif untuk memberikan keterangan maupun data dan dokumen sesuai yang kita butuhkan atau kita minta,” katanya.

Pelaku usaha harus kooperatif

Gopprera mengingatkan pasal 41 UU nomor 5 tahun 1999 menyebutkan pelaku usaha atau pihak lain yang diperiksa wajib menyerahkan alat bukti yang diperlukan dalam penyelidikan atau pemeriksaan.

Pelaku usaha dilarang menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan, dan/atau pemeriksaan atau menghambat proses penyelidikan dan/atau pemeriksaan.

“Ada ruang ini di UU 5 diatur kalau nanti pihak-pihak itu tidak kooperatif. Namun, sampai saat ini kita melihat bahwa para pihak masih menyampaikan alasan kenapa tidak hadir memenuhi panggilan kita di jadwal itu,” ujarnya.

Related Topics