NEWS

Asosiasi Logistik Lapor Marak Barang Impor Ilegal ke Menkop UKM

Pengawasan lemah dan kontrol tidak terjadi.

Asosiasi Logistik Lapor Marak Barang Impor Ilegal ke Menkop UKMMenteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menerima audiensi Asosiasi Pengusaha Logistic E-Commerce (APLE) dan Asosiasi Logistik Digital Economy Indonesia (ALDEI) di kantornya, Jakarta, Rabu (20/9).
21 September 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Asosiasi Pengusaha Logistic E-Commerce (APLE) dan Asosiasi Logistik Digital Economy Indonesia (ALDEI) melapor kepada Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki terkait maraknya peredaran produk impor yang diduga ilegal di marketplace atau lokapasar.

Ketua Asosiasi APLE, Sonny Harsono, mengatakan saat ini ditemukan banyak barang impor yang diperjualbelikan dengan sangat murah di marketplace lokal maupun socio-commerce. 

"Dari ongkos logistik saja sudah di atas biaya minimum pengiriman secara air freight (udara). Maka dapat dipastikan barang-barang yang dijual dengan harga murah itu diimpor dengan cara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan/tidak resmi/under invoicing. Belum lagi ditemukan 13 produk yang telah dilarang diperjualbelikan secara crossborder, namun justru di temukan di platform lokapasar dengan harga jauh lebih murah” kata Sonny dalam keterangannya, Kamis (21/9)

Adanya temuan tersebut, menurutnya, disebabkan oleh pengawasan yang lemah dan absennya kontrol dari otoritas perdagangan dan fiskal. Lebih jauh, masifnya penjualan barang impor secara daring, kata dia, dapat membunuh produk dalam negeri.

“Banyak barang masuk secara ilegal dari jalur laut dengan ongkos kirim cukup murah, berkisar US$500 per satu kontainer atau setara dengan US$0,001 per barang. Padahal jika menggunakan jalur resmi, dikenakan ongkos kirim mencapai US$6–8 per kilogram,” ujarnya.

Diusulkan pembentukan logistik hub

Sonny mengatakan luasnya wilayah Indonesia kian menyulitkan pengawasan masuknya barang impor. Untuk itu, pihaknya mengusulkan adanya logistics hub di sisi barat negeri, yakni di Pulau Batam, dan di sisi timur, yakni Sorong, Papua, demi memudahkan pengawasan.

“Begitu ada hub ini, logistik yang masuk akan lebih mudah diawasi. Harapannya tidak ada lagi oknum melakukan praktik ilegal seperti itu,” ujar Sonny.

Ketua ALDEI, Imam S., mengatakan impor ilegal dapat mematikan UKM dalam negeri. Pasalnya, banyak biaya yang dipangkas secara tidak resmi, sehingga harganya pun bisa jauh lebih murah.

“Setiap barang impor tentu harus ada [catatan] perizinan atau perizinan impornya. Yang kedua, perizinan menjual impornya dan dokumentasi harus jelas,” kata Imam.

Dari sisi logistik, Imam mengatakan saat ini persaingan perusahaan logistik di Tanah Air pun cukup berat karena 70 persennya dikuasai asing, dan sisanya 30 persen lokal.

"Kondisi persaingan logistik saat ini bisa dibilang sudah sampai tahap predatory pricing dan unfair competition, yang pemilihan jasanya tidak lagi ditentukan oleh buyer dan seller tetapi ditentukan oleh platform e-commerce," ujar Imam. "Hal ini juga turut berdampak pada status tenaga kerja kurir yang awalnya pegawai tetap, tapi saat ini banyak yang hanya menjadi mitra. Ini berpengaruh pada pendapatan mereka.”

Rekomendasi asosiasi logistik

APLE dan ALDEI menyodorkan lima rekomendasi menyangkut dugaan banyaknya produk impor ilegal.

Pertama, pemerintah harus melakukan pengawasan bersama ke setiap platform e-commerce yang menjual barang murah, dan mengecek apakah barang yang dijual sudah sesuai dokumen kepabeanan atau belum.

Yang kedua, platform e-commerce didorong untuk mewajibkan penyertaan dokumen izin impor terhadap barang impor sebelum dijual.

Untuk rekomendasi ketiga, produk crossborder dari produsen luar negeri ke konsumen di dalam negeri di bawah harga US$100 dilarang masuk ke Indonesia.

Kemudian, platform e-commerce dalam negeri dan luar negeri diwajibkan untuk mengutamakan—dan tidak mendiskriminasi—produk Indonesia.

Terakhir, penyedia platform e-commerce dilarang menjual produk miliknya sendiri, kecuali produk tersebut hasil agregasi UMKM dan dibuktikan dengan NIB.

Dalam kunjunga ke Pasar Tanah Abang beberapa hari lalu, Teten mengatakan aturan mengenai arus barang masuk mesti ada. Selain itu, barang-barang yang masuk ke Indonesia harus dipastikan apakah ilegal atau tidak.

“Lalu kita harus mencari jawaban, apakah kita yang terlalu rendah menetapkan tarif biaya masuk, atau apa terlalu longgar aturannya yang berlaku untuk setiap produk yang masuk,” kata Teten.

Related Topics