Berlaku 2023, G20 Sepakati Kenakan Pajak Minimum Global 15 Persen
Aturan ini akan memberikan keadilan dalam membayar pajak.
01 November 2021
Jakarta, FORTUNE - Para pemimpin 20 ekonomi terbesar dunia (G20) sepakat menyatakan dukungan terhadap rencana penerapan pajak perusahaan minimum global 15 persen. Dukungan tersebut, termasuk dari Indonesia, termuat dalam sebuah draf kesimpulan pertemuan puncak Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 pada 30 - 31 Oktober 2021.
“Kami menyerukan kepada OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting untuk segera mengembangkan model aturan dan instrumen multilateral sebagaimana disepakati dalam Rencana Implementasi Terperinci, dengan maksud untuk memastikan bahwa aturan baru akan berlaku di tingkat global pada 2023," demikian bunyi rancangan dikutip Reuters.
Kesimpulan hasil pertemuan negeri ekonomi terbesar tersebut resmi diadopsi Minggu (31/10). Pada Oktober, 136 negara bersepakat mengenai penerapan pajak minimum pada perusahaan global.
Selain menyepakati tarif pajak minimal, negara-negara G20 pun ingin perusahaan multinasional membayar pajak di negara-negara tempat bisnisnya beroperasi. Hal ini untuk memberikan keadilan dalam pembayaran pajak.
Google, Facebook dan perusahaan global lainnya tak bisa mangkir pajak
Kebijakan ini diyakini akan mempersulit ruang gerak raksasa teknologi dunia seperti Google, Amazon, Facebook, Microsoft, hingga Apple untuk menghindari pajak dengan mendirikan kantor di yurisdiksi pajak rendah.
Menteri Keuangan Amerika Serikat, Janet Yellen, mengatakan pengesahan pajak minimum akan membantu bisnis dan pekerja AS. Kendati kesepakatan tersebut juga akan berdampak kepada banyak perusahaan yang berbasis di AS, seperti raksasa Internet, maskapai-maskapai digital akan membayar lebih banyak pajak daripada biasanya.
"Ini lebih dari sekedar kesepakatan pajak, dan membentuk kembali aturan ekonomi global," kata Yellen.
Inisiatif pengenaan pajak minimum global datang dari pemerintah Amerika Serikat di bawah pimpinan Joe Biden pada awal tahun ini dalam forum tujuh negara dengan ekonomi terbesar atau G7. Inisiatif ini berlanjut dalam forum G20 dan kemudian OECD yang menghasilkan kesepakatan awal pada Juli.
Pajak perusahaan lintas negara di Indonesia
Di Indonesia, saat ini penarikan pajak terhadap perusahaan global yang memberikan layanan lintas negara memang sudah dilakukan, seperti ke Netflix hingga Facebook. Pengenaannya baru ke pajak digital, yaitu untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), belum Pajak Penghasilan (PPh) atas perusahaan tersebut.
Di sisi lain, Indonesia juga baru saja menyepakati PPh Badan lewat Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Lewat beleid ini, pemerintah mempertahankan tarif pajak sebesar 22 persen.
Tarif PPh Badan Indonesia merupakan salah satu yang terendah. Perbandingannya dengan beberapa wilayah dan organisasi yaitu sebagai berikut:
1. Rata-rata OECD: 22,81 persen
2. Rata-rata Amerika: 27,16 persen
3. Rata-rata G-20: 24,17 persen
4. Rata-rata Asean: 22,17 persen