Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

Syarat Pegawai Swasta WFA 29-31 Desember 2025, Ini Kata Menaker

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (dok. Kemnaker)
Intinya sih...
  • Menaker Yassierli mengimbau perusahaan swasta menerapkan skema Work From Anywhere (WFA) selama 29-31 Desember 2025.
  • Pegawai swasta diimbau untuk menerapkan sistem WFA, dengan pengecualian sektor-sektor tertentu seperti kesehatan, manufaktur, perhotelan, pusat perbelanjaan, dan industri makanan dan minuman.
  • Pelaksanaan WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan, pekerja tetap produktif dari lokasi berbeda.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan untuk menerapkan skema Work From Anywhere (WFA) selama 29-31 Desember 2025 dalam konferensi pers di Jakarta, pada Kamis (18/12).

Imbauan tersebut disampaikan untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Kebijakan tersebut juga menyusul keputusan pemerintah yang lebih dulu menerapkan WFA bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berikut penjelasan syarat pegawai swasta WFA selama libur Nataru 2025/2026 yang dapat dicermati.

Imbauan WFA bagi pegawai swasta

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengimbau seluruh instansi negara dan perusahaan swasta untuk menerapkan sistem WFA. Hal tersebut langsung disampaikan oleh Menaker Yassierli.

Ia menjelaskan perusahaan dapat memberikan kesempatan bagi pekerja untuk menerapkan sistem WFA selama 29-31 Desember 2025.

“Kami mengimbau perusahaan agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan kebijakan flexible working arrangement atau yang mungkin yang lebih umum work from anywhere,” ungkap Menaker Yassierli.

Pemerintah sebelumnya telah memberikan fleksibilitas kepada ASN untuk menerapkan WFA pada periode yang sama. Tanggal di antara hari Natal dan Tahun Baru ditetapkan pemerintah sebagai masa WFA bagi ASN. 

Maka dari itu, Menaker Yassierli berharap perusahaan swasta dapat memberikan kesempatan yang serupa kepada pegawainya.

Rincian syarat pegawai swasta WFA

Menaker Yassierli juga telah merinci poin-poin penting sebagai syarat pegawai swasta WFA selama periode libur Nataru 2025/2026. Berikut rincian poin-poinnya.

1. WFA hanya berlaku selama libur Nataru 2025/2026

Pelaksanaan WFA dilakukan pada tanggal 29 sampai 31 Desember 2025.

2. Ada beberapa sektor yang dapat dikecualikan

Kebijakan WFA tetap memperhatikan kebutuhan dan industri. Dalam hal ini, perusahaan dapat mengecualikan sektor-sektor tertentu, terutama pada pelayanan masyarakat dan keberlangsungan produksi.

Sektor yang dimaksud, seperti kesehatan, manufaktur, perhotelan dan hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, serta sektor yang terkait langsung dengan operasional pabrik. 

3. WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan

Menaker Yassierli menegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan. 

4. Pegawai tetap melaksanakan kewajibannya

Pekerja dan buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya, sehingga tetap produktif meskipun bekerja dari lokasi berbeda.

5. Upah tetap diberikan sesuai ketentuan

Pemerintah meminta perusahaan untuk tidak memotong upah para pegawai karena kebijakan WFA selama Nataru 2025/2026. Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja.

6. Jam kerja dan pengawasan selama WFA diatur oleh perusahaan

Selain itu, pelaku usaha diimbau dapat memperhatikan jam kerja dan pengawasan selama WFA agar tetap produktif.

Surat edaran WFA Nataru 2025/2026 resmi diterbitkan

Kemenaker resmi menerbitkan Surat Edaran Menaker RI Nomor M/10/HK.04/XII/2025 tentang Pelaksanaan Kerja dari Lokasi Lain (Work From Anywhere) Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Masa Liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, pada Jumat (19/12).

Merujuk pada surat edaran tersebut, Menaker Yassierli mengatakan kebijakan WFA tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi selama libur Nataru 2025/2026.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada perusahaan dan pelaku usaha untuk memberikan kesempatan WFA bagi pegawainya sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian rangkuman mengenai syarat pegawai swasta WFA selama Nataru 2025/2026 yang diimbau oleh pemerintah. Semoga bermanfaat!

FAQ seputar kebijakan WFA pegawai swasta Nataru 2025/2026

Kapan kebijakan WFA Nataru 2025/2026 ditetapkan?

Pemerintah mengimbau instansi negara dan perusahaan swasta menerapkan skema WFA pada 29-31 Desember 2025.

Apa tujuan pemerintah menerapkan WFA pada Nataru 2025/2026?

Skema WFA dimaksudkan untuk memperlancar mobilitas masyarakat selama libur Nataru 2025/2026.

Apakah kebijakan WFA bagi pegawai swasta bersifat wajib selama Nataru 2025/2026?

Tidak, kebijakan WFA ini tetap memperhatikan kebutuhan dan industri dengan mengecualikan beberapa sektor.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yunisda Dwi Saputri
EditorYunisda Dwi Saputri
Follow Us

Latest in News

See More

Syarat Pegawai Swasta WFA 29-31 Desember 2025, Ini Kata Menaker

29 Des 2025, 09:21 WIBNews