NEWS

Dalih Luhut Soal Penunjukannya Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air

Ada banyak posisi yang saat ini diemban Luhut B. Pandjaitan.

Dalih Luhut Soal Penunjukannya Jadi Ketua Dewan Sumber Daya AirMenko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (kanan) melakukan kunjungan lapangan ke kawasan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Rabu (23/3/2022). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.
by
12 April 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan punya jabatan baru yakni sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Dia pun akhirnya buka suara ihwal jabatan terbarunya tersebut.

"Saya mau lurusin, ya. semua Menko itu kerjaannya banyak, bukan hanya saya. Pak Mahfud sudah bilang, ya sudah," kata Luhut saat ditemui di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta, Senin (11/4).

Sumber Daya Air Nasional berada dalam kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang berada di bawah komando Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Jadi, kata Luhut, tak perlu ada yang dipermasalahkan. "Dewan Air, PUPR itu air di bawah siapa? Saya koordinasi. Begitu saja repot," ujarnya.

Tugas Luhut di Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Luhut ditunjuk menjadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional oleh Presiden Joko Widodo berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional. Untuk jabatannya ini, dia bisa menetapkan rencana kerja Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Selain itu, Luhut juga dapat menetapkan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan Sumber Daya Air Nasional. Dia juga bertugas menetapkan keputusan berdasarkan hasil persidangan dewan tersebut.

Jabatan Luhut lainnya

Selain jadi Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut masih mengembang sederet jabatan. Pada 2018, dia pernah menjadi Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri.

Sejak Juli 2020, Luhut juga mengemban tugas sebagai Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Berikutnya per Juni 2021, Jokowi menunjuk Luhut untuk menjadi Koordinator PPKM Jawa-Bali, dan Wakil Ketua Tim Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

Ketika pembangunan kereta cepat sempat bermasalah pada Oktober 2021, Luhut pun lagi-lagi harus turun tangan dan menjadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Penunjukan itu termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Terakhir, Presiden Jokowi menunjuk pensiunan TNI tersebut menjadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Related Topics