NEWS

Didesak Revisi Aturan UM, Menaker: Aturan UU Ciptaker Masih Berlaku

Menaker Ida didesak untuk revisi aturan penetapan UM 2022.

Didesak Revisi Aturan UM, Menaker: Aturan UU Ciptaker Masih BerlakuMenteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (dok. Kemnaker)
by
03 December 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Regulasi mengenai upah minimum regional (UMR) tetap mengacu pada peraturan turunan Undang-Undang UU. Hal tersebut disampaikan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyusul desakan revisi perhitungan UMR 2022 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan terkait uji formal beleid tersebut.

"Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, sebagaimana yang telah disampaikan Bapak Presiden (Joko Widodo) beberapa waktu yang lalu, seluruh materi dan substansi serta aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan oleh MK. Atas dasar itu, berbagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang telah ada saat ini, termasuk pengaturan tentang pengupahan, masih tetap berlaku", ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/12).

Ida mengatakan peraturan pelaksanaan klaster ketenagakerjaan yang menjadi mandat UU Cipta Kerja telah selesai dan diterbitkan sebelum putusan MK diumumkan. Alhasil, proses pengambilan kebijakan saat ini harus tunduk pada aturan tersebut, tidak terkecuali ihwal pengupahan.

"Oleh karenanya, saya kembali meminta kepada semua pihak khususnya para kepala daerah untuk mengikuti ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam PP 36 tahun 2021. Saya juga mengingatkan bahwa dalam PP tersebut tidak hanya mengatur tentang UM (upah minimum) saja, tetapi juga terkandung aturan struktur dan skala upah yang harus diimplementasikan oleh pengusaha,” ujarnya.

Menurutnya, UM merupakan instrumen jaring pengaman bagi pekerja. Jadi, gaji pegawai tidak boleh dibayarkan di bawah nilai UM yang berlaku pada satu wilayah. Untuk ketentuan UM sendiri, hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja maksimal 12 bulan. 

Gubernur dapat tetapkan UMK dengan catatan

Dalam pelaksanaannya, UM tingkat provinsi atau UMP ditetapkan tiap tahun oleh gubernur, yang dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Dengan catatan, tingkat pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota dalam tiga tahun terakhir harus lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi provinsi. Kemudian, nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir selalu positif dan lebih tinggi dari provinsi.

Selanjutnya, dalam penetapan UMK, gubernur dapat meminta pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi. UMK tersebut ditetapkan setelah UMP ditetapkan dan harus lebih tinggi dari UMP. Jika syarat tidak terpenuhi, maka gubernur tidak dapat menetapkan UMK.  "Formula UMP dan UMK pada PP 36/2021 ditujukan agar kesenjangan upah minimum antar wilayah, baik antar provinsi maupun antar kabupaten/kota tidak semakin melebar,” katanya.

Pengawas ketenagakerjaan akan kawal UM 2022

Terakhir, Ida menyatakan mediator hubungan industrial dan pengawas ketenagakerjaan berkomitmen mengawal pelaksanaan UM 2022 maupun penerapan struktur skala upah (SUSU) di perusahaan. Mediator akan membantu serta memfasilitasi penyusunan SUSU, sedangkan pengawas harus siap memonitoring dan penegakan hukum khususnya di bidang pengupahan.

"Saya telah menginstruksikan agar mediator dan pengawas ketenagakerjaan untuk siap siaga membantu dan mengawasi pelaksanaan UM 2022 serta penerapan SUSU. Jika ditemukan pelanggaran, saya meminta para kepala daerah untuk ikut tegas dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan di daerah,” ujarnya.

Related Topics