NEWS

Kadin dan Apindo Gugat Aturan Kenaikan Upah Minimum 10 Persen

Dinilai bertabrakan dengan PP 36/2021.

Kadin dan Apindo Gugat Aturan Kenaikan Upah Minimum 10 Persensource_name
by
24 November 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akan melakukan uji materiil terkait kebijakan penetapan upah minimum 2023 yang ditetapkan lewat Permenaker No.18/2022. Aturan yang menetapkan kenaikan upah maksimal 10 persen itu dinilai bertabrakan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, mengatakan jika mengacu pada kondisi hukum saat ini, UU Cipta Kerja atau UU Ciptaker masih berlaku dalam tenggang waktu 2 tahun (inkonstitusional bersyarat) hingga ada perbaikan sebagaimana amar putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya.

“Dikeluarkannya Permenaker 18 tahun 2022 ini menimbulkan dualisme dan ketidakpastian hukum. Untuk itu diperlukan putusan yudikatif untuk menjawab keambiguan yang muncul,” kata Arsjad dalam keterangannya, Kamis (24/11).

Dia mengatakan semangat yang ingin dikedepankan pelaku usaha adalah menjaga stabilitas investasi, kesejahteraan pekerja, dan keadilan bagi pengusaha.

“Untuk memastikan agar kebijakan tersebut tidak kontraproduktif, maka Kadin bersama dengan Asosiasi Pengusaha dan seluruh perusahaan anggota Kadin terpaksa akan melakukan uji materiil terhadap Permenaker 18 tahun 2022,” ujarnya.

Dari perspektif pelaku usaha kebijakan tersebut seyogianya dapat dirumuskan secara tepat sasaran, komprehensif, dan sesuai koridor hukum yang berlaku, kata Arsjad. 

Ancaman resesi dijadikan dalih

Menurutnya, ancaman resesi ekonomi global yang datang lebih cepat dari yang diperkirakan, perlindungan hukum terhadap iklim usaha yang kondusif, dan rasa keadilan perlu dikedepankan agar pelaku usaha dapat tetap bertahan untuk memberikan nilai tambah dari mata rantai ekonomi yang dihasilkan.

Arsjad mengatakan pelaku usaha pada dasarnya sepakat bahwa kondisi ekonomi nasional yang dinamis akibat resesi ekonomi global perlu disikapi dengan cermat. Salah satunya adalah dengan menjaga daya beli masyarakat, yang terefleksi dari kenaikan upah minimum.

Namun, pada sisi lain, kemampuan pelaku usaha merespons kondisi ekonomi saat ini juga harus diperhatikan agar tidak memberatkan pelaku usaha dan mengganggu iklim usaha.

“Langkah hukum terpaksa ditempuh karena dunia usaha perlu kepastian hukum. Namun, apa pun hasilnya, pelaku usaha siap mematuhinya,” ujarnya.

Prediksi persentase kenaikan UMP 2023

UMP 2023 bisa naik hingga 10 persen setelah Kemenaker menerbitkan aturan baru lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemenaker) nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023. Kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat.

Data Kemenaker menyebut UMP Jakarta 2022 adalah yang terbesar di Indonesia pada Rp4.573.845. Sedangkan UMP terendah 2022 adalah Jawa Tengah dengan Rp1.813.011.

Bila mengacu pada aturan tersebut, UMP Jakarta tahun depan akan naik menjadi Rp4,9 juta, dan Jawa Tengah menjadi Rp2 juta.


 

Related Topics