NEWS

Kejar Izin Operasi, KCIC-Kemenhub Uji Coba Kereta Cepat Bersama

Perlu sertifikat uji pertama untuk mendapatkan izin operasi.

Kejar Izin Operasi, KCIC-Kemenhub Uji Coba Kereta Cepat BersamaKCIC bersama Kemenhub uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung bersama. (Dok. KCIC)
26 July 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan uji pertama untuk sarana dan prasarana kereta cepat. Pengujian tersebut merupakan bagian dari rangkaian persiapan pengoperasian kereta cepat relasi Jakarta–Bandung.

Untuk mendapatkan izin operasi prasarana kereta cepat, diperlukan sertifikat uji pertama melalui berbagai tahapan pengujian. Mulai dari pengujian rancang bangun dokumen, pengujian rancang bangun fisik, hingga akhirnya dilakukan uji fungsi.

General Manager Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa, mengatakan pengujian dilakukan oleh Balai Pengujian Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan didampingi oleh KCIC beserta kontraktor pembangunan proyek kereta cepat.

Pengujian prasarana kereta cepat telah dimulai sejak 12 Juni 2023 dan terus berlangsung hingga saat ini di berbagai area operasional kereta cepat relasi Jakarta-Bandung.

“Sebagai layanan kereta api cepat pertama di Asia Tenggara, KCIC bersama Kementerian Perhubungan melakukan pengujian dengan penuh ketelitian. Seluruh aspek dicek satu per satu secara bertahap untuk memastikan kereta api cepat dapat beroperasi dengan aman dan nyaman.” kata Eva dalam keterangan pers yang dikutip Rabu (26/7).

Pengujian meliputi beberapa aspek

Pengujian rancang bangun dokumen adalah proses untuk mengecek kesesuaian dokumen proyek dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kereta Api Kecepatan Tinggi.

Pengujian rancang bangun fisik adalah pengecekan kesesuaian kondisi di lapangan dengan dokumen proyek maupun Permenhub Nomor 7 tahun 2022.

Yang terakhir adalah uji fungsi, yaitu pengetesan fungsi prasarana dengan berbagai parameter yang telah ditentukan.

Pengujian prasarana kereta cepat dibagi menjadi dua aspek, yaitu pengujian jalan dan bangunan serta pengujian fasilitas operasi. Pengujian jalan dan bangunan meliputi jalur kereta cepat di emplasemen maupun petak jalur, jembatan, serta terowongan.

Untuk jalur kereta cepat, objek yang diuji di antaranya rel, wesel, bantalan rel, dan penambat. Sedangkan untuk pengujian fasilitas operasi meliputi persinyalan, telekomunikasi, dan kelistrikan.

Masyarakat diminta bekerja sama untuk menjaga kelancaran

KCIC mengajak masyarakat untuk turut serta bekerja sama mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta cepat, mulai dari masa uji coba ataupun saat mulai beroperasi nanti.

Untuk operasional, jalur kereta cepat dialiri arus listrik 27,5 KV, yang akan menjadi sumber penggerak melalui media pantograf yang terdapat pada bagian atas kereta.

Pantograf tersebut akan terhubung dengan jaringan listrik aliran atas (LAA) atau overhead catenary system (OCS). Semakin tinggi laju kereta, maka semakin besar kebutuhan keterhubungan yang mulus antara pantograf dan LAA.

Saat beroperasi nanti, kereta cepat dapat menggapai kecepatan hingga 350 kilometer per jam, “sehingga perlu dihindari benda asing yang berpotensi mengganggu dan membahayakan operasional kereta,” ujar Eva.

Related Topics