Kerugian Korupsi Surya Darmadi, Jaksa Agung: Lebih dari Rp78 T
Nilai kerugian tersebut berasal dari beberapa hal.

24 August 2022
Jakarta, FORTUNE - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan nilai kerugian negara pada kasus penyerobotan lahan oleh Duta Palma Group milik Surya Darmadi mencapai lebih dari Rp78 triliun.
“Kami libatkan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Kami tidak asal-asalan menentukan nilai kerugian itu. Kita libatkan auditor negara seperti BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” katanya dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Selasa (23/8).
Secara terperinci, total kerugian itu mencakup tidak dibayarkannya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berupa provisi sumber daya hutan dan dana reboisasi, denda, dan sewa kawasan sebesar Rp421.844.889.627. Padahal, dia membuka lahan di kawasan hutan untuk perkebunan sawit.
Kemudian, kerugian keuangan negara berupa nilai produksi tandan buah segar (TBS) di kawasan hutan yang telah berubah menjadi kebun kelapa sawit senilai Rp9.656.360.901.000.
Selain itu, kerugian perekonomian negara yang berasal dari kerugian lingkungan akibat perubahan kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit tanpa alih fungsi senilai Rp 69.129.140.176.000.
Terbuka ada tersangka baru

Terkait kemungkinan penetapan tersangka baru dalam kasus Duta Palma Group, Burhanuddin mengatakan kemungkinan penetapan tersangka baru jika telah ada bukti lainnya tetap terbuka. "Kalau ada bukti bukti lainnya, siapa pun saya sikat," ujarnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu: mantan Bupati Indragiri Hulu, R Thamsir Rachman, dan pemilik Duta Palma Group, Surya Darmadi.
Modus korupsi Surya Darmadi

Burhanuddin pun membebekan modus korupsi yang menjerat Surya Darmadi. Semua dimulai dengan Duta Palma Group yang melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare tanpa dilandasi oleh hak yang melekat dan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara.
Namun, lahan itu kemudian dimanfaatkan oleh Surya Darmadi. Padahal, diduga tidak terdapat izin lokasi, izin usaha perkebunan, izin pelepasan hutan dari Kementerian Kehutanan, serta tanpa Hak Guna Usaha (HGU) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Dia ada lahan, tapi lahannya tanpa ada surat apa-apa," ujar Burhanuddin.
Kejagung telah menyita 32 aset milik Surya Darmadi yang tersebar di beberapa daerah: 18 di Jakarta, 12 di Riau, dan 2 di Bali. Termasuk di antara aset yang dibeslah adalah kapal laut dan kapal tongkang.