Ekspor Batu Bara Boleh Dilakukan Kalau Sudah Penuhi DMO
Beberapa syarat harus dipatuhi untuk ekspor batu bara.
Jakarta, FORTUNE – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada Rabu (12/1) memimpin rapat koordinasi evaluasi larangan ekspor batu bara dan pemenuhan untuk PLN. Dalam rapat tersebut, Luhut memutuskan perusahaan batu bara yang akan ekspor harus memenuhi beberapa keawajiban yang telah ditentukan pemerintah.
“Untuk perusahaan batu bara yang telah memenuhi kontrak penjualan kepada PLN dan kewajiban DMO-nya 100 persen di tahun 2021, maka akan diizinkan untuk memulai ekspor di tahun 2022,” kata Luhut dalam keterangannya, Kamis (13/1).
Ihwal syarat lainnya, Luhut mengatakan perusahaan batu bara yang telah memiliki kontrak dengan PLN dan belum memenuhi kewajiban serta domestic market obligation (DMO) untuk 2021, maka harus membayar denda sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021.
Terakhir, perusahaan batu bara yang spesifikasi komoditasnya tak sesuai dengan kebutuhan PLN dan tak punya kontrak dengan PLN juga akan didenda. Mekanisme dan besar dendanya mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021.
ESDM bakal memverifikasi besaran denda
Kementerian ESDM akan melakukan verifikasi pemenuhan DMO dan kontrak PLN perusahaan batu bara. Besar denda yang bakal dibayarkan mengacu pada diktum keempat huruf b dalam Keputusan Menteri tersebut. Harga patokan DMO kepada PLN saat ini masih US$70 per ton.
"Denda sejumlah selisih harga jual ke luar negeri dikurangi harga patokan batu bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum (DMO) dikalikan volume penjualan ke luar negeri sebesar kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri yang tidak dipenuhi bagi pemegang IUP-OP Batubara, IUPK-OP Batubara, PKP2B tahap Operasi Produksi, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang tidak memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum," demikian bunyinya.
37 kapal sudah melakukan ekspor
Luhut mengutip laporan PLN yang menyebutkan status stok batu bara di PLTU. Menurut perseroan itu, stok batu bara saat ini berada dalam angka minimal 15 hari operasi (HOP). Untuk PLTU berjarak jauh dan kritis, 20 HOP.
Dengan dalih tersebut, Luhut pun per 12 Januari mengizinkan 37 kapal yang sudah memuat batu bara untuk melakukan ekspor.
Pada awal 2022, pemerintah sebenarnya telah merilis aturan pelarangan sementara ekspor batu bara hingga 31 Januari 2022. Ada wacana pula bahwa PLN akan membeli batu bara dengan mengikuti harga pasar, dan harga DMO bakal dihapus. Pemerintah saat ini juga sedang menyiapkan Badan Layanan Umum (BLU) yang bakal membantu memungut iuran pengusaha batu bara guna membantu PLN membeli batu bara dengan harga pasar.
Jangan hapus skema DMO bagi PLN
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan skema DMO batu bara sebaiknya tetap diterapkan ketimbang menggunakan skema BLU. Asal, dilakukan sejumlah perbaikan aturan. Sebab, tak ada jaminan PLN akan mendapatkan pasokan sesuai kebutuhannya meski telah membeli dengan harga pasar.
“Berdasarkan kontrak jangka panjang, pengusaha akan mendahulukan pasokan batu bara kepada pembeli di luar negeri ketimbang menjual ke PLN, yang mendasarkan pada kontrak jangka pendek. Kalau benar, tidak dapat dihindari PLN akan kembali mengalami krisis batu bara, yang mengancam pemadaman sebagian besar pembangkit listrik yang menggunakan batu bara,” kata dia melalui pesan singkat, Kamis (13/1).
Fahmy mengusulkan agar pemerintah dapat menentukan jadwal pasokan bulanan—daripada tahunan—ke PLN. Hal ini akan dipakai sebagai dasar untuk menetapkan sanksi bagi pengusaha yang tidak memenuhi pasokan bulanan.
“Perbaikan aturan DMO akan mecegah kembalinya terjadi krisis batu bara yang dialami PLN, maka janganlah dihapus DMO batu bara,” kata Fahmy.