NEWS

Mulai Rokok hingga Tarif Listrik, Ini Daftar yang Akan Naik pada 2022

Beberapa komoditas telah naik jelang akhir tahun.

Mulai Rokok hingga Tarif Listrik, Ini Daftar yang Akan Naik pada 2022ANTARA FOTO/Makna Zaezar/AWW
by
27 December 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah telah berencana untuk menaikkan sejumlah tarif pada 2022. Jika ditempatkan dengan konteks hari ini, hal tersebut kemungkinan bakal memantik perdebatan. Sebab, khalayak luas pada paruh kedua tahun ini telah terbentur dengan kenaikan harga minyak goreng, cabai rawit merah, dan telur.

Untuk minyak goreng, kenaikan telah terjadi beberapa bulan. Hal ini disebabkan oleh harga tinggi CPO dunia, yang secara otomatis membawa pengaruh pada produk hilir. Hingga detik ini, harga minyak goreng belum menunjukkan tanda untuk turun.

Akan hal cabai rawit merah, komoditas 'pedas' ini seperti telah menjadi langganan fluktuasi harga pada akhir tahun. Ada dua faktor yang membuat harganya terkerek. Pertama cuaca, dan kedua timpangnya permintaan dan penawaran.

Lalu telur. Harga pasarannya sempat berkisar Rp23-24 ribu per kilogram, tapi saat ini telah mencapai Rp30 ribu per kilogram.

Apa saja tarif yang bakal naik tahun depan, yang kemungkinan bakal menambah beban banyak orang? 

1. Kenaikan tarif listrik pelanggan nonsubsidi

Pemerintah telah menimbang untuk kembali menaikkan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan PLN nonsubsidi mulai awal 2022. Rencana tersebut telah disepakati Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengatakan rencana kenaikan tarif listrik bakal dilakukan jika kondisi pandemi COVID-19 kian membaik.

Menurutnya, tarif listrik bagi golongan pelanggan non-subsidi ini dapat naik atau turun setiap tiga bulan disesuaikan dengan setidaknya tiga faktor. "Yakni nilai tukar mata uang, harga minyak mentah dunia, dan inflasi,” kata Rida dalam keterangannya, Rabu (1/12).

Sejak 2017 hingga kini, kata Rida, tarif listrik belum dinaikkan. Pasalnya, pemerintah melihat daya beli masyarakat masih rendah. Lalu, bila tarif listrik jadi disesuaikan, pemerintah akan membicarakan dengan sektor lain. "Kami hanya menyiapkan data dan beberapa skenario, keputusannya kepada pimpinan," ujarnya.
 

2. PPN naik

Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen atau naik 1 persen dari posisi saat ini yang 10 persen. Kenaikan akan dilakukan secara bertahap mulai April 2022.

Kemudian, kenaikan menjadi 12 persen akan dilakukan paling lambat pada 2025. Kebijakan ini berpotensi akan memberikan dampak besar pada tingkat konsumsi masyarakat.

Dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mengatur PPN tersebut dijelaskan bahwa payung hukum ini bertujuan sebagai strategi konsolidasi fiskal yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak

Related Topics