NEWS

Pemerintah dan DPR Sepakat Rampungkan RUU Perjanjian Niaga Elektronik

Rancangan Undang-undang ini akan dibawa ke rapat paripurna.

Pemerintah dan DPR Sepakat Rampungkan RUU Perjanjian Niaga ElektronikDok. Humas Kemendag
by
26 August 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah dan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepakat untuk segera menyelesaikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (ASEAN Agreement on Electronic Commerce/AAEC). Pada rapat kerja kemarin, komisi yang membidangi usaha dan invetasi ini sepakat membawa RUU AAEC ke pembicaraan tingkat II pada sidang paripurna DPR.

“Persetujuan ini sebagai payung kerja sama perdagangan melalui sistem elektronik antarpemerintah di ASEAN sebagai upaya meningkatkan nilai perdagangan barang dan jasa, daya saing pelaku usaha dalam negeri, dan memperluas kerja sama melalui pemanfaatan niaga elektronik di ASEAN,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam keterangannya, Rabu (26/8).

Lutfi menilai, pengesahan persetujuan ini menjadi sangat penting, khususnya dalam kondisi pandemi Covid-19. Sebab, secara tidak langsung akan mempercepat upaya transformasi perdagangan secara digital lewat perubahan perilaku di tengah pembatasan kegiatan dan mobilitas masyarakat.

Dia pun berharap, melalui persetujuan ini dapat meningkatkan kerja sama antarnegara ASEAN guna mengembangkan dan mendorong pemanfaatan niaga elektronik. “Manfaat tersebut diharapkan juga akan mendorong proses transformasi Indonesia menjadi ekonomi digital yang maju dan pada akhirnya mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Dasar,” ujar Lutfi.

Pertumbuhan ekonomi digital

Selain itu, Lutfi melihat di masa depan Indonesia dapat memanfaatkan Perjanjian AAEC ini dengan baik. Hal itu berdasarkan pada pesatnya pertumbuhan ekonomi digital Tanah Air lewat menjamurnya perusahaan rintisan, perilaku belanja daring, dan keberadaan unicorn.

“Dengan semakin bertumbuh pesatnya pertumbuhan perusahaan rintisan di Indonesia, Indonesia bahkan menjadi ‘kiblat’ pertumbuhan niaga elektronik di ASEAN. Hal ini ditunjukkan oleh jumlah penduduk yang besar, pengguna internet yang terus tumbuh, dan nilai investasi yang dilakukan sejumlah perusahaan yang membuat Indonesia memiliki jumlah perusahaan rintisan unicorn terbesar di kawasan ASEAN,” ujar Mendag Lutfi.

Dalam Rapat Kerja ini, perwakilan dari sembilan fraksi memberikan dukungan penuh untuk segera menyelesaikan proses ratifikasi RUU AAEC. Selain itu, Komisi VI DPR RI menyampaikan perhatian terkait berbagai hal yang sudah dan akan dilakukan Pemerintah untuk memastikan optimalisasi dari persetujuan AAEC, khususnya terkait perlindungan terhadap usaha kecil dan menengah (UKM) lokal.

Langkah pemerintah manfaatkan persetujuan AAEC

Pemerintah menjelaskan langkah strategis untuk memitigasi sejumlah tantangan dalam memanfaatkan Persetujuan ini baik dalam bentuk regulasi maupun program pemerintah. Salah satu langkahnya adalah peningkatan infrastruktur teknologi dan informatika.

 Selain itu, peningkatan aksesibilitas UKM terkait niaga elektronik melalui sejumlah upaya peningkatan kapasitas dan kapabilitas pelaku usaha nasional. Dari sisi kebijakan fiskal dan moneter, langkah yang dapat ditempuh antara lain kebijakan insentif pajak, percepatan perizinan, pinjaman berbunga rendah, dan kemitraan pengembangan bisnis.

Upaya pembahasan terkait Persetujuan RUU AAEC telah melalui dua kali Rapat Kerja dengan DPR RI, yaitu pada 18 November 2019 dan 30 Januari 2020. Kemudian, dilanjutkan dengan dua kali kegiatan forum diskusi terpumpun setelah tertunda 1,5 tahun akibat pandemi Covid-19. Sedangkan pertemuan Rabu (25/8) merupakan kelanjutan dari Rapat Kerja Sesi Pertama Pembicaraan Tingkat I RUU AAEC yang sudah dilakukan pada Senin (23/8).

Related Topics