NEWS

Penyaluran Banpres Usaha Mikro 2021 Capai Rp15,24 Triliun

Ada 12 juta pengusaha mikro dapat bantuan Rp2,4 juta.

Penyaluran Banpres Usaha Mikro 2021 Capai Rp15,24 TriliunDok. Istimewa
by
09 September 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif R Hakim mengatakan, usaha mikro sebagai salah satu pilar perekonomian di Indonesia tidak luput dari sasaran pemberian insentif. Melalui Banpres Produktif bagi Usaha Mikro (BPUM) yang diberikan sejak tahun 2020 hingga tahun ini pemerintah berharap pelaku usaha agar dapat tetap bertahan menghadapi dampak pandemi Covid-19.

“Hingga September 2021, telah terealisasi sebesar Rp15,24 triliun dan diberikan kepada 12,7 juta pelaku usaha yang artinya bahwa Program BPUM 2021 ini telah terealisasi sebesar 99,2 persen," kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (9/9).

Adapun alokasi anggaran untuk BPUM pada tahun 2021 mencapai Rp15,36 triliun ditujukan ke 12,8 juta pelaku usaha dengan dua tahap penyaluran. Sebelumnya, pada tahun 2020, alokasi BPUM mencapai Rp28,8 triliun untuk 12 juta pelaku usaha dengan masing-masing mendapat Rp2,4 juta.

1. Penyaluran BPUM harus memperhatikan akuntabilitas

Arif mengatakan, pemerintah menyadari bahwa penyaluran bantuan,apapun bentuknya hendaklah selalu mengutamakan asas tepat sasaran dan asas manfaat yang tetap memperhatikan akuntabilitas dan transparansi penyalurannya.

"Kami berharap dalam proses akhir penyaluran BPUM ini, dapat mengakomodir seluruh lapisan pelaku usaha mikro termasuk binaan dari berbagai instansi baik dari eksekutif maupun legislatif serta lembaga-lembaga lainnya,” ujarnya.

2. Ada perbedaan penyaluran BPUM tahun 2020 dan 2021

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Eddy Satriya mengatakan, terdapat perbedaan antara penyaluran BPUM pada 2020 dengan 2021, terutama mengenai lembaga pengusulnya. Pada 2020, terdapat lima lembaga pengusul BPUM sedangkan pada 2021, data usulan penerima BPUM hanya berasal dari Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM. 

Usulannya dilaksanakan berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota  kemudian dikirim ke dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di tingkat Provinsi guna ditelaah dan selanjutnya dikirim ke Kemenkop untuk diverifikasi. Ia juga menyampaikan apreasiasi atas peran Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di daerah yang menjadi salah satu pendorong suksesnya Program BPUM.

Eddy meminta koordinasi bisa terus berlanjut sehingga program ini dapat dijalankan secara akuntabel. Lalu bisa memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui tangguh dan bertahannya usaha mikro yang merupakan populasi usaha terbesar di Indonesia. 

Related Topics