NEWS

Jokowi Luncurkan Perizinan OSS Berbasis Risiko, Gratis bagi UMKM

OSS Berbasis Risiko akan memangkas perizinan usaha.

Jokowi Luncurkan Perizinan OSS Berbasis Risiko, Gratis bagi UMKMANTARA FOTO/Biro Pers - Muchlis Jr/hma/pras
by
09 August 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, Fortune - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko yang merupakan aplikasi proses perizinan berbasis digital. Pemerintah tidak memungut biaya apapun selama proses pengurusan izin bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Jokowi berharap aplikasi ini dapat memudahkan perizinan usaha. Dengan demikian, dampak yang ditimbulkannya akan signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, dan daerah.

"Saya tekankan bahwa layanan OSS berbasis risiko tidak untuk mengebiri kewenangan daerah, tapi justru memberi standar layanan bagi semua tingkatan pemerintah yang mengeluarkan izin baik di level pusat dan daerah," kata Jokowi dalam sambutan peluncuran OSS Berbasis Risiko, Senin (9/8).

Dengan layanan yang terintegrasi ini, kata Jokowi, akan menghadirkan pelayanan yang terbuka dan transparan. Sehingga, praktik pungli atau suap dapat dihindarkan. 

"Saya tidak mau lagi mendengar ada kesulitan yang dihadapi pengusaha, saya tidak mau lagi mendengar ada suap. Semua harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan memudahkan pengusaha," ujarnya.

Dia pun mengimbau kepada pelaku usaha untuk melaporkan jika ada aparat pemerintahan yang coba bermain dalam hal proses perizinan. "Jika ada aparat pemerintah yang tidak bersih, yang mencoba-coba (menerima suap), laporkan kepada saya," katanya.

Sementara itu, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa tidak izin yang ditarik dari pemerintah daerah ke pusat. Semua perizinan masih menjadi wewenang daerah, namun berbasis norma standar prosedur dan kriteria (NSPK). "Pak Presiden, tidak ada izin yang ditarik dari daerah ke pusat. Tidak ada Pak, semuanya itu ada di daerah, cuma kami atur lewat NSPK," ujarnya.

Kebijakan mengenai NSPK sendiri, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi ini merupakan aturan turunan dari UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Dengan diterbitkannya regulasi tersebut, maka norma standar prosedur dan kriteria (NSPK) perizinan berusaha berbasis risiko dalam OSS merupakan acuan tunggal bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha dalam perizinan.

Bahlil pun menjelaskan, di dalam PP No.5/2021 juga berlaku hukum fiktif positif. Artinya, jika dalam jangka waktu tertentu permohonan izin yang diajukan tak kunjung diproses, maka permohonan tersebut akan dikabulkan dengan sendirinya.

"Contoh katakan dua puluh hari syaratnya sudah terpenuhi kemudian kepala daerah tersebut tidak mengeluarkan izinnya, maka kami mempergunakan apa yang disebut dengan fiktif positif di dalam PP No. 5/2021," tuturnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, bahwa kehadiran Sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko merupakan bagian dari reformasi struktural dalam sektor usaha dan investasi. "Pengusaha tidak perlu harus bahkan keluar rumah, bisa langsung dari tempat usahanya mendapatkan izin. Tidak ada ongkos dan tidak ada berbagai peraturan yang memberatinya," ujarnya.

Sri Mulyani menjelaskan, untuk usaha level kecil dan menengah dengan risiko rendah, izin secara otomatis langsung diberikan tanpa persyaratan apapun. Sementara untuk pengusaha yang izin usahanya membutuhkan izin lingkungan lantaran kategori tinggi, maka mesti melalui tahapan tersebut terlebih dahulu.

Related Topics