NEWS

Serap 3,4 Juta Pekerja, Industri Tekstil Dapat Insentif

Sektor TPT masih tertekan akibat pandemi Covid-19.

Serap 3,4 Juta Pekerja, Industri Tekstil Dapat InsentifShutterstock/ Pereslavtseva Katerina
by
03 September 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menginisiasi Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan pada Industri Penyempurnaan dan Pencetakan Kain. Program ini dilakukan untuk membantu memulihkan industri tekstil yang terdampak pandemi Covid-19. Pasalnya, industri ini pada tahun 2020 menjadi penghasil devisa dengan nilai ekspor US$10,55 miliar dan menyerap tenaga kerja sejumlah 3,43 juta orang.

“Program ini kami luncurkan sebagai salah satu insentif bagi sektor industri TPT (Tekstil dan Produk Tekstil) untuk meningkatkan kinerja di masa pandemi, serta sebagai bagian dari implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya, Kamis (9/2). 

Melalui pemberian insentif investasi ini, Kemenperin menstimulus industri untuk menggunakan mesin dan/atau peralatan yang lebih modern dan ramah lingkungan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing industri TPT yang merupakan salah satu sektor prioritas penerapan Industri 4.0 dalam peta jalan Making Indonesia 4.0.

Kinerja sektor TPT masih tertekan

Hingga triwulan II-2021, kinerja sektor TPT masih alami kontraksi sebesar -4,54 persen secara tahunan. Meskipun mengalami sedikit perbaikan sebesar 0,48 persen dibandingkan kuartal sebelumnya. Namun begitu, ekspor sektor ini pada Januari-Juni 2021 meningkat 13 persen menjadi US$5,87 Miliar, serta terdapat peningkatan investasi hingga 27 persen menjadi US$3,5 Triliun.

Restrukturisasi mesin tingkatkan efisiensi

Agus menyampaikan, Kemenperin kembali mengeluarkan kebijakan insentif restrukturisasi mesin peralatan pada tahun 2021 agar industri TPT melakukan peningkatan teknologi yang dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitasnya. “Pelaksanaan kebijakan ini berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Penyempurnaan Kain dan Industri Pencetakan Kain,” ujarnya.

Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan tahun 2021 ini berfokus pada industri penyempurnaan kain dan industri pencetakan kain sebagai upaya untuk memperbaiki bagian terlemah dalam struktur industri tekstil dan produk tekstil sekaligus memperkuat kapasitas dan produktivitas industri kain dalam rangka mencapai target subtitusi Impor 35 persen pada tahun 2022.

“Hal ini mengingat porsi impor terbesar dari sektor TPT ini berada pada impor produk kain jadi sebesar 48,4 persen dari total impor TPT tahun 2020 sebesar USD7,2 miliar,” ucap Agus.

Related Topics