Urus Izin Pilot Drone Tidak Susah, Bisa Daftar via Aplikasi Ini
Ada dua aplikasi yang digunakan untuk urus izin pilot drone.
Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), memberikan kemudahan dalam memproses registrasi dan perizinan untuk menjadi pilot pesawat tanpa awak atau drone. Para pengguna tinggal mengakses Aplikasi Sistem Registrasi Drone, Pilot Drone dan Persetujuan Pengoperasian Drone (SIDOPI-GO) dan Aplikasi Sistem Pendaftaran Pesawat Udara Indonesia (SIPUDI).
“Mereka akan menikmati proses perizinan yang lebih mudah, singkat dan transparan,” kata Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Udara (Plt Dirjen Hubud), Nur Isnin Istiartono, dalam keterangannya, Rabu (15/6).
Sistem Registrasi Drone, Pilot Drone dan Persetujuan Pengoperasian Drone (SIDOPI-GO) merupakan aplikasi yang dikembangkan berkaitan dengan pengendalian pengoperasian drone di Indonesia.
Dengan aplikasi ini persetujuan pengoperasian dapat diberikan secara terintegrasi dalam satu pintu, sehingga menjadi lebih efektif, transparan dan dapat dipantau secara real time. Hal ini sejalan dengan peningkatan utilisasi drone di Indonesia.
Tetap mengacu pada aturan berlaku
Selanjutnya, sistem Pendaftaran Pesawat Udara Indonesia (SIPUDI), merupakan aplikasi yang dikembangkan untuk proses penerbitan sertifikat pendaftaran pesawat udara secara daring. Sehingga pengguna layanan yaitu operator penerbangan dapat dengan mudah mengakses secara daring, cepat, akurat, dan transparan.
Meskipun dilakukan secara daring, semua proses perizinan pengoperasian drone dan pendaftaran pesawat tetap mengacu pada ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Implementasi aplikasi ini diharapkan dapat menjadi role model atau acuan untuk proses perizinan khususnya di dunia penerbangan sehingga dapat berperan dalam memajukan penerbangan di Indonesia.
"Manfaat aplikasi ini tidak hanya bagi operator penerbangan dan pegiat drone, tetapi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas pelayanan jasa transportasi udara. Sosialisasi menjadi penting untuk dilakukan secara masif agar implementasi aplikasi ini dapat menjangkau masyarakat luas,” kata Nur Isnin.
Ada sanksi bila langgar aturan
Aturan penggunaan drone di Indonesia perlu perizinan untuk penggunaannya. Terutama drone yang ditujukan untuk kegiatan dan aktivitas komersial. Ini tentu berbeda dengan penggunaan drone untuk rekreasi dan hobi yang tak memerlukan perizinan.
Dalam aturan dijelaskan mengenai pengoperasian drone untuk komersial perlu mencantumkan sertifikasi maupun surat izin. Terlebih lagi jika drone yang digunakan memiliki berat lebih dari 25 kilogram.
Bukan saja mengatur penerbangan saja, peraturan tentang pengoperasian drone di Indonesia juga mengatur denda dan sanksi.
Untuk dendanya mencapai Rp100 juta sampai dengan Rp5 miliar. Sedangkan untuk sanksi pidana berupa kurungan dengan masa tahanan dari 1-5 tahun. Ketentuan sanski pidana tersebut juga merujuk pada aturan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 410-443.