Jakarta, FORTUNE - Badan Pangan Nasional (BPN), yang belum lama ini dibentuk melalui Perpres No. 66/2021, sebetulnya tidak dibutuhkan jika semua lembaga pemerintah terkait menunaikan masing-masing tugas dan tupoksinya. Begitu kata Ekonom Senior INDEF (Institute for Development of Economics and Finance), Faisal Basri.
Lembaga yang dimaksud, yakni kementerian/lembaga yang berhubungan dengan urusan ketersediaan 9 komoditas pangan yang sekarang termasuk dalam fungsi BPN sesuai Perpres No. 66/2021. Sembilan komoditas itu terdiri dari kedelai, gula konsumsi, beras, bawang, jagung, cabai, telur unggas, daging unggas, dan daging ruminansia.
Mengutip IDN Times, Selasa (31/8), Faisal Basri dalam webinar INDEF mengatakan, "Sebetulnya jika semua kementerian/lembaga menunaikan tupoksi masing-masing, tidak ada gunanya lagi BPN ini."