NEWS

6.443 WP Sudah Ikut Program PPS, Total Deklarasi Harta Rp4,7 Triliun

Total PPh capai lebih dari Rp500 miliar.

6.443 WP Sudah Ikut Program PPS, Total Deklarasi Harta Rp4,7 TriliunShutterstock/Haryanta.p
21 January 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan jumlah wajib pajak yang mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II telah mencapai 6.443 orang. 

Data itu ia ungkapkan saat melakukan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) di Malang, Jawa Timur, Jumat (21/1).

Dari seluruh peserta tersebut, total harta yang dideklarasikan mencapai Rp4,7 triliun, sementara pajak penghasilan yang bisa diamankan lebih dari Rp500 miliar.

"Sampai jam setengah 1 tadi, ada 6.443 wajib pajak yang ikut. Ini lewat portal (pajak.go.id/PPS) yang disampaikan Pak Wakil Menteri," ujarnya Suryo saat berbicara dalam sesi tanya jawab.

Dalam kesempatan itu, Suryo juga mengajak para wajib pajak untuk segera mengikuti program PPS karena jangka waktunya hanya sampai 30 Juni 2022.

Suryo menegaskan, program PPS yang dijalankan pemerintah ini berbeda dengan tax amnesty karena Kementerian Keuangan telah memiliki data rekening wajib pajak dari berbagai lembaga keuangan baik di dalam dan di luar negeri.

Sebelumnya, dalam penyelenggaraan tax amnesty pada 2016, pemerintah belum memiliki payung hukum untuk mengakses data keuangan wajib pajak. Beleid itu baru disahkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2017 mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

"2016-2017 itu kita belum punya data informasi. Semua lembaga keuangan kami belum punya. Nah UU 2/2017 perpu itu baru keluar setelah UU tax amnesty. Jadi dikasih cerita mumpung belum ada akses informasi ikut lah tax amnesty. Sekarang beda," jelasnya.

Berkat disahkannya Perpu tentang akses informasi keuangan tersebut, kata Suryo, sejak 2018 Ditjen Pajak rutin mengejar para pengemplang yang tak mendeklarasikan hartanya secara jujur. 

"Kadang-kadang orang engga ingat kalau punya rekening tiba-tiba saya surati. 'Anda punya rekening ya?' 'Ko ngerti ya?' Karena di 2018 kami mendapatkan informasi tidak dari Indonesia tetapi juga di seluruh dunia," imbuhnya.

Sehingga, lanjut Suryo, program pengungkapan sukarela yang sekarang ini sebenarnya bertujuan untuk memberi kesempatan kepada para wajib agar mereka kembali terbuka terhadap data perpajakannya. 

"Bapak ibu Monggo sebelum saya turun silahkan diungkapkan. Makanya tarifnya juga beda kan. Ketiga program ini waktu ada pandemi. Kalau dulu enggak ada pandemi. Makanya ayo duitnya dikumpulkan yang setor, yang setor," tandasnya.

Berharap Peran Aktif Wajib Pajak

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara juga .engajak wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas yang ada pada UU HPP, salah satunya program PPS.

“Pencapaian target penerimaan pajak tahun 2021 adalah era baru pajak, dan era baru ini disertai dengan kesepakatan politik, restu politik untuk melihat konstruksi baru perpajakan kita ke depan. Apa saja itu? Inilah yang ada di dalam Undang-Undang HPP,” ujarnya.

"Berikutnya adalah program PPS yang memberikan kesempatan kepada seluruh wajib pajak Indonesia untuk menyampaikan kalau masih ada harta aset yang belum terlaporkan sampai saat ini. Kalau ada, silahkan. Saya berikan kesempatan selam 6 bulan untuk melaporkan atau mengungkapkan secara sukarela," tuturnya.

Ia juga menegaskan lantaran program PPS bersifat sukarela, pemerintah tak menargetkan berapa jumlah harta yang akan dideklarasikan. Karena itu ia berharap wajib pajak berperan aktif untuk ikut serta dalam program.

"Targetnya berapa triliun? Targetnya adalah sukarela. Silahkan. Nah kebijakan PPS ini artinya dari masyarakat saja. Masih ada atau enggak. Silahkan melihat sendiri-sendiri," tuturnya.

Suahasil juga menyampaikan bahwa tarif PPh dalam program PPS terbagi menjadi dua, yakni untuk para peserta yang sudah pernah mengikuti tax amnesty dengan yang belum. Perbedaan tarif ini untuk menegaskan bahwa wajib pajak yang telah mengikuti tax amnesty tetapi belum melaporkan hartanya dengan benar ketika itu akan mendapatkan perlakuan berbeda. 

"Jadi saya undang ibu-bapak seluruh wajib pajak bukan hanya yang hadir di sini tapi nanti juga yang sudah diumumkan untuk memanfaatkan ini supaya harta kita bersih. Yang pernah ikut tax amnesty. Kalau sesudahnya masih ada maka tarifnya segini kategorinya. Kok lebih tinggi? Iya karena seharusnya setelah tax amnesty kita taat semua," tandasnya.

Related Topics