NEWS

Apa Itu SWDKLLJ: Pengertian, Tarif, dan Fungsinya

Iuran SWDKLLJ untuk tiap kendaraan berbeda-beda.

Apa Itu SWDKLLJ: Pengertian, Tarif, dan FungsinyaPetugas melihat kendaraan yang mengalami kerusakan akibat kecelakaan di Jalan Transyogi, Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, Senin (18/7). (ANTARAFOTO/Asprilla Dwi Adha)
31 October 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Banyak pemilik kendaraan bermotor di Indonesia masih belum mengetahui apa itu SWDKLLJ. Padahal singkatan tanpa huruf vokal tersebut tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Walhasil, ketika pengurusan pajak dilakukan, mereka kerap bertanya-tanya apa itu SWDKLLJ dan berapa biayanya. 

Kebingungan juga kerap mencuat karena di  beberapa STNK terbitan terbaru, singkatan tersebut justru tidak ada. Lalu apa itu SWDKLLJ? Apa fungsinya dan berapa besaran biayanya?  Berikut ulasannya: 

Pengertian SWDKLLJ

SWDKLLJ adalah singkatan yang berdiri untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dalam STNK, ia muncul pada bagian daftar biaya pajak tahunan dan biasanya berada di urutan ketiga setelah PKB. 

SWDKLLJ sendiri adalah asuransi yang akan diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Pungutan atas iuran tersebut diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia No. 16 Tahun 2017, di mana pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pajak tahunan kendaraan.

Karena berupa asuransi, dana WSDKLLJ yang disetorkan pemilik kendaraan dikelola oleh lembaga asuransi pelat merah yakni Jasa Raharja. Dan, lantaran hanya Jasa Raharja yang menjadi pengelola dana, pada STNK keluaran terbaru keterangan tersebut diganti menjadi SW-Jasa Raharja. SW adalah singkatan untuk Sumbangan Wajib.

Namun besaran biayanya berbeda-beda di setiap kendaraan. Jika pembayarannya terlambat, maka akan denda yang diberikan sebesar 25 persen sampai dengan jatuh tempo.

Besaran iuran

Seperti telah disinggung sebelumnya, biaya SWDKLLJ yang disetorkan pemilik kendaraan setiap tahunnya punya besaran berbeda-beda. Ini tergantung pada jenis atau tipe kendaraan yang dimiliki. Penetapan biaya atas iuran tersebut juga telah ditentukan melalui Peraturan Menteri Keuangan No 36 Tahun 2008. 

Dilihat secara umum, iuran untuk pemilik kendaraan roda dua dengan mesin 50 cc sampai 250 cc adalah sebesar Rp35.000. Sedangkan untuk pemilik kendaraan roda empat adalah Rp153.000. Biaya yang disetorkan tersebut terdiri dari tarif SWDKLLJ ditambah dengan biaya penggantian pembuatan karta dana/sertifikat (KD/ SERT). 

Adapun penjelasan lebih detail terkait besar tarif SWDKLLJ dan KD/SERT atas masing-masing golongan kendaraan adalah sebagai berikut: 

  1. Kendaraan Golongan A dengan Rp3.000 mencakup: mobil ambulance, mobil pemadam kebakaran, mobil jenazah dan sepeda motor dengan mesin 50 cc.
  2. Kendaraan Golongan B dengan tarif Rp23.000, terdiri dari SWDKLLJ sebesar Rp20.000 dan KD/ SERT Rp3.000, mencakup: mobil derek, crane, traktor, buldozer, forklift, dan excavator serta sejenisnya.
  3. Kendaraan Golongan C1 dengan tarif Rp35.000, termasuk di dalamnya adalah: kendaraan sepeda kumbang, scooter lebih dari 50 cc sampai dengan 250 cc, sepeda motor, dan kendaraan motor roda tiga.
  4. Kendaraan Golongan C2 dengan tarif Rp83.000 terdiri dari: sepeda motor dan juga scooter yang cc nya diatas 250.
  5. Kendaraan Golongan DP dengan tarif Rp143.000 mencakup kendaraan: mobil sedan, mobil jeep, mobil barang atau pick up sampai dengan 2.400 cc dan mobil yang bukan untuk angkutan umum.
  6. Kendaraan Golongan DU dengan tarif Rp73.000, mencakup: mobil penumpang untuk angkutan umum yang besaran cc nya sampai 1.600. Biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 73.000. 
  7. Kendaraan Golongan EP dengan tarif Rp253.000, terdiri dari: microbus dan bus yang bukan angkutan umum.
  8. Kendaraan Golongan EU dengan tarif Rp90.00, terdiri dari: kendaraan yang termasuk dalam microbus dan bus untuk angkutan umum serta mobil angkutan umum lain yang cc nya di atas 1.600.
  9. Kendaraan Golongan F dengan tarif Rp163.000 terdiri dari jenis kendaraan: truk, mobil gandengan, mobil tangki dan mobil barang yang cc nya di atas 2.400 dan termasuk truk kontainer sejenisnya. 

Related Topics