NEWS

BUMN Istaka Karya Dinyatakan Pailit

Istaka Karya terbelit utang dan masalah keuangan sejak 2013.

BUMN Istaka Karya Dinyatakan PailitShutterstock/PENpics Studio
19 July 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - PT Istaka Karya (Persero) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) setelah bertahun-tahun terbelit utang dan terbebani masalah keuangan. BUMN infrastruktur yang hendak dibubarkan dan menjadi "pasien" PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) itu kini tengah menghitung boedel pailit untuk melunasi seluruh kewajibannya.

"PT Istaka Karya telah diputus pailit oleh PN Niaga Jakpus," demikian keterangan Sekretaris Perusahaan Istaka Karya, Yudi Kristanto, kepada Fortune Indonesia, Selasa (19/7).

Amar putusan pailit bernomor 26/Pdt.Sus-Pembatalan-Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst Jo. Nomor 23/Pdt.Sus-PKPU/2012/PN.Niaga Jkt.Pst, itu diumumkan PN Jakpus pada 12 Juli 2022.

Dalam maklumatnya, majelis hakim PN Jakpus menyatakan mengabulkan permohonan Pembatalan Putusan Perdamaian yang diajukan PT Riau Anambas Samudra. Putusan Perdamaian dimaksud bernomor 23/PKPU/2012/PN.Niaga Jkt.Pst. dan bertitimangsa 22 Januari 2013.

"Menyatakan Termohon PT Istaka Karya (PERSERO) beralamat di Graha Iskandarsyah, lantai 9, Jl. Iskandarsyah Raya No.66, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dalam keadaan PAILIT dengan segala akibat hukumnya," tulis pengumuman tersebut.

Kemudian, pengadilan menunjuk Buyung Dwikora, Hakim Niaga PN Jakpus, sebagai Hakim Pengawas; serta mengangkat empat orang kurator antara lain Otto Bismark Simanjuntak, Jimmy J.S. Pangau, Yohanes Sulung Hasiando, dan I Putu Edwin Wibisana Kartika 

PN Jakpus juga menghukum Istaka Karya untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.590.000. Sedangkan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator, "akan ditetapkan kemudian setelah kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir." 

Pengajuan penagihan

Jadwal rapat yang perlu dilalui setelah pernyataan pailit diumumkan sebagai berikut:

1. Rapat kreditor pertama, pada Senin, 25 Juli 2022, pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;

2. Batas Akhir Pengajuan Tagihan, pada Selasa, 9 Agustus 2022, pukul 10.00 WIB–17.00 WIB, bertempat di kantor sekretariat tim PT. Istaka Karya (Persero) yang beralamat di Plaza Pondok Gede, Kompleks Ruko Blok C, No. 7, Bekasi, Jawa Barat -17411 

3. Rapat pencocokan piutang dan batas akhir verifikasi pajak, pada Selasa, 23 Agustus 2022, Pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;

Istaka Karya merupakan satu dari tujuh BUMN yang rencananya bakal dibubarkan karena terlilit masalah keuangan. Perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang konstruksi sebelumnya bernama PT Indonesian Consortium of Construction Industries atau disingkat ICCI dan merupakan suatu konsorsium yang beranggotakan 18 perusahaan konstruksi Indonesia.

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengatakan utang perusahaan lebih tinggi ketimbang asetnya sehingga tidak bisa terus-menerus dipertahankan. Sejak 2013, perusahaan ini mengalami tekanan keuangan dan beberapa kali menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di pengadilan.

Setelah dibubarkan, karyawan perusahaan ini akan berpeluang masuk ke BUMN yang tergabung dalam induk kekaryaan. "Kita kasih mereka peluang untuk kerja," ujar Arya.

Related Topics