NEWS

Catat! Ini Kriteria Penerima Subsidi Motor Listrik

Produsen motor listrik wajib penuhi minimal TKDN 40 persen.

Catat! Ini Kriteria Penerima Subsidi Motor ListrikMenkeu Sri Mulyani dalam acara Penyerahan DIPA dan Buku Daftar Alokasi TKDD Tahun Anggaran 2023, Kamis (1/12). (dok. Setpres)
21 March 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan dana subsidi pembelian sepeda motor listrik baru serta konferensi kendaraan BBM ke listrik akan dikelola dan disalurkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Namun, khusus untuk pembelian sepeda motor listrik baru, ada sejumlah kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. "Penerima manfaat bagi motor listrik baru akan diberikan kepada UMKM penerima KUR, penerima bantuan produktif usaha mikro atau BPUM, dan bantuan subsidi upah serta penerima subsidi listrik 450-900 VA," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/3).

Bagi produsen yang ingin mendapatkan subsidi sepeda motor listrik, diwajibkan untuk memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

"Persyaratan yang harus dipenuhi untuk motor harus diproduksi di Indonesia dan TKDN minimal 40 persen. Produk motor listrik yang dapat bantuan harus diberikan persyaratan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan tersebut," katanya.

Sementara itu, penerima insentif untuk konversi motor listrik tidak dibatasi pemerintah. Nantinya, kebijakan tentang syarat dan tata kelola pemberian subsidi konversi motor listrik akan dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM. "Untuk motor konversi tidak ada batasan," kata Sri Mulyani.

Subsidi Konversi Motor Listrik 

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Pengembangan Industri Sektor ESDM, Agus Tjahajana Wirakusumah, mengatakan saat ini baru ada ada 21 bengkel konversi yang tersertifikasi dan bisa mendapatkan insentif pemerintah. 

Total kapasitas seluruh bengkel tersebut baru mencapai 1.900 unit motor per bulan atau 22.800 unit motor per tahun—jauh lebih rendah dari target subsidi konversi 50.000 unit tahun ini.

Karena itu, Kementerian ESDM tengah mendorong peningkatan bengkel konversi dengan target penambahan 42 bengkel baru.

Saat ini, ada 1.020 bengkel di 10 kota yang tengah dalam proses pelatihan untuk konversi kendaraan BBM ke listrik sehingga dapat menjadi penyalur program subsidi pemerintah. Kota-kota tersebut, yakni Bandung, Semarang, Purbalingga, Surabaya, Medan, Makassar, Denpasar, Mataram, Kupang, dan Balikpapan.

Jika seluruh bengkel tersebut dapat tersertifikasi, diperkirakan jumlah kapasitas konversi kendaraan BBM ke listrik bisa mencapai 1,22 juta unit per tahun.

Kini, Kementerian ESDM juga tengah menyusun rancangan peraturan Menteri ESDM tentang pedoman umum bantuan pemerintah dalam program konversi sepeda motor tersebut.

"Permen, lagi harmonisasi. Pedoman umum bantuan pemerintah. Kami juga buat platform digital poses konversi," kata Agus.

Platform digital dimaksud, jelas Agus, nantinya akan terdiri dari empat bagian utama. Pertama, media online bagi masyarakat pemiliki motor BBM yang ingin mengkonversi menjadi kendaraan listrik.

Kedua, media bagi bengkel konversi untuk menyelesaikan tahap administrasi dan pelaporan hasil konversi. Ketiga, media verifikasi kualitas motor hasil konversi, bengkel dan komponen utama melalui Balai Besar Survei dan Pengujian Kementerian ESDM.

Terakhir platform yang terintegrasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk mendukung keberhasilan program konversi (kementerian perhubungan, kepolisian RI, BKPM/Kementerian Investasi, Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan lain-lain).

Related Topics