NEWS

Daftar Upah Minimum 2022 yang Telah Disahkan, dari DKI hingga Papua

Rata-rata kenaikan upah minimum 2022 sebesar 1,09 persen.

Daftar Upah Minimum 2022 yang Telah Disahkan, dari DKI hingga PapuaPekerja menyelesaikan proses pembuatan pakaian di rumah produksi Throwback, Kampung Warung Bandung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (1/9/2021) ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/rwa.
22 November 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Sejumlah gubernur telah menetapkan upah minimum provinsi 2022 di masing-masing wilayahnya. Ini menyusul keputusan Kementerian Ketenagakerjaan yang menetapkan kenaikan rata-rata upah sebesar 1,09 persen di tahun depan serta mandatori kepada para kepala daerah untuk mengesahkan besaran upah paling lambat 21 November untuk pemerintah provinsi dan 30 November untuk pemerintah kabupaten/kota.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan formula upah minimum tahun depan itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang nomor 11 tahun 2021. Tujuannya. mengurangi kesenjangan upah minimum antarwilayah yang sebelumnya terjadi di Indonesia.

Formula upah, kata dia, saat itu tidak berkorelasi dengan angka rata-rata konsumsi, median upah, atau bahkan tingkat penganggurannya. Sebagai contoh, terdapat suatu kabupaten dan kota saling bersebelahan namun kabupaten memiliki nilai Upah Minimum hampir dua kali kota.

“Ada pula, kabupaten dengan angka pengangguran sangat tinggi dan mayoritas penduduknya masih bertani, namun karena kabupaten tersebut memiliki wilayah industri sehingga dipaksa memiliki nilai UMK yang sangat tinggi," katanya. 

Daftar Upah Minimum Provinsi yang Sudah Disahkan per 21 November 2021

  1. Sumatera Utara: Rp2.522.609
  2. Sumatera Barat: Rp2.512.539
  3. Sumatera Selatan: Rp3.144.446
  4. Riau: Rp2.938.564
  5. Kepulauan Riau: Rp3.050.172
  6. Jambi: Rp2.649.034
  7. Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.264.881
  8. Banten: Rp2.501.203
  9. DKI Jakarta: Rp4.452.724
  10. Jawa Barat: Rp 1.841.487
  11. Jawa Tengah: Rp 1.813.011
  12. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): Rp1.840.951
  13. Jawa Timur: Rp1.891.567
  14. Bali: Rp2.516.971
  15. Kalimantan Selatan: Rp2.906.473
  16. Kalimantan Timur: Rp3.014.497
  17. Kalimantan Barat: Rp2.434.328
  18. Kalimantan Tengah: Rp2.922.516
  19. Kalimantan Utara: Rp3.016.738
  20. Sulawesi Selatan: Rp3.165.876
  21. Sulawesi Utara: Rp3.310.723
  22. Sulawesi Tenggara: Rp2.710.595
  23. Sulawesi Barat: Rp2.678.863
  24. Gorontalo: Rp2.800.580
  25. Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp2.207.212
  26. Papua: Rp3.561.932
  27. Papua Barat: Rp3.200.000.

Related Topics