NEWS

Kementerian ESDM: Ada 3.120 Pekerja Asing di Smelter

Jumlah pekerja lokal jauh lebih banyak.

Kementerian ESDM: Ada 3.120 Pekerja Asing di SmelterPekerja di Smelter PT Smelting, Gresik.
10 November 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencat jumlah tenaga kerja asing (TKA) di fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter mencapai 3.120 orang di tahun ini. Meski demikian, jumlah itu jauh lebih kecil dibandingkan tenaga kerja Indonesia yang mencapai 23.857 orang.

"Ini yang dapat menjadi perhatian kita semua. Jadi untuk IUP OPK (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus) pengolahan pemurnian atau smelter perbandingannya antara tenaga kerja Indonesia dan asing secara keseluruhan kira-kira 1 banding 8," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin di Komisi VII, Rabu (10/11).

Lebih lanjut, khusus untuk smelter nikel, Ridwan mengakui jumlah tenaga asing memang relatif lebih banyak. Jumlah tenaga kerja Indonesia di fasilitas smelter mencapai 21.691 orang, sementara jumlah tenaga asingnya mencapai 3.054 orang.

"Mudah-mudahan bisa menjadi penjelasan bagi publik perbandingan tenaga kerja yang tersedia. Namun hendaknya kita terus berusaha mengurangi jumlah TKA sambil terus meningkatkan jumlah TKI yang kompeten di bidang ini," terangnya.

Untuk mengurangi jumlah TKA di sektor minerba, Ridwan mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan sejumlah upaya mulai dari pemetaan kompetensi perguruan tinggi, kajian link and match kebutuhan industri dengan SDM yang tersedia, hingga penguatan kerja sama dengan lembaga pendidikan mulai dari akademi, politeknik pertambangan, hingga sekolah vokasi.

"Kami juga melakukan kerja sama dengan lembaga pendidikan dan penyediaan beasiswa antara lain LPDP," ucap mantan Deputi III Bidang Koordinasi Infrastruktur Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tersebut.

Regulasi Penggunaan TKA

Ridwan juga menegaskan bahwa penggunaan tenaga kerja asing di perusahaan minerba dalam negeri harus sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. 

Beleid yang dimaksud antara lain Undang-Undang Nomor 3/2020 tentang Pertambangan Minerba, Peraturan Pemerintah Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 25/2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Regulasi tersebut, kata dia, menjelaskan penyerapan tenaga kerja asing hanya dapat dilakukan apabila tidak terdapat tenaga kerja lokal atau nasional yang memiliki kualifikasi yang dibutuhkan.

Ditjen minerba juga telah menyampaikan usulan jabatan mana saja yang boleh diduduki tenaga kerja asing beserta persyaratannya. Beberapa diantaranya adalah direksi, advisor, spesialis, tenaga ahli, manager, dan general superintendent.

"Ada 95 jabatan yang dapat diduduki TKA serta persyaratan misalnya pendidikan antara S1-S2, sertifikat keahlian dan kompetensi sesuai jabatan, pengalaman kerja dan lain sebagainya," jelas Ridwan.

Related Topics