NEWS

Dirut Garuda Dipolisikan Karena Urusan Iuran Serikat Pekerja

Irfan sebut kebijakannya demi independensi serikat pekerja.

Dirut Garuda Dipolisikan Karena Urusan Iuran Serikat PekerjaDirektur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, dalam acara Fortune Indonesia Summit 2023, di Jakarta, Rabu (14/3).
20 December 2023

Jakarta, FORTUNE - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputera, buka suara berkenaan dengan isu penghentian pemotongan gaji karyawan untuk iuran keanggotaan Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga). Perkara tersebut membuatnya dilaporkan ke Mabes Polri oleh Sekarga, Rabu (20/12).

Irfan mengatakan perusahaan yang dia pimpin berkomitmen untuk memenuhi proses klarifikasi atas laporan Sekarga itu kepada penegak hukum—sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, dia menyayangkan informasi tersebut disebarluaskan dan masuk ke ranah publik.

"Kebijakan penghentian pemotongan iuran keanggotaan dari gaji karyawan tersebut merupakan upaya perusahaan mendorong independensi serikat karyawan agar lebih mandiri dalam mengelola iuran keanggotaannya, termasuk guna menjaga aspek akuntabilitas dan kredibilitasnya terhadap seluruh anggotanya," kata Irfan dalam sebuah keterangan tertulis.

Dia berharap penghentian bantuan pemotongan iuran keanggotaan serikat tersebut dapat meminimalisir potensi terjadinya perselisihan atas pembebanan langsung iuran keanggotaan serikat dari gaji karyawan.

Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan memungkinkan anggota serikat karyawan untuk dapat membayar iuran secara langsung, yang tentunya dapat dilakukan dengan mudah dan cepat oleh setiap anggota serikat.

"Dapat saya pastikan bahwa perusahaan menaruh perhatian serius terhadap upaya menjaga hubungan industrial yang kuat bersama serikat pekerja. Komitmen ini yang juga terus kami jaga selama proses restrukturisasi beberapa waktu lalu guna memastikan kepentingan karyawan dapat terus dikedepankan," ujar Irfan.

Kuasa Hukum Sekarga, Tomy Tampatty, membenarkan bahwa hari ini pihaknya mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk membuat laporan dugaan adanya tindak pidana kejahatan oleh Irfan. 

Tindak pidana kejahatan dimaksud sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Jo Pasal 43 UU No.21/2000 tentang Serikat Pekerja. 

Namun, pelaporan tersebut ditunda dilakukan hari ini karena kuasa hukum masih perlu menyiapkan kelengkapan data yang dibutuhkan.

"Tadi kami telah bertemu dengan Tim Bareskrim Mabe Polri untuk membuat laporan, dan setelah kami berdiskusi dari Tim Bareskrim Mabes Polri masih membutuhkan beberapa data kelengkapan yang harus tim kuasa hukum siapkan," katanya kepada Fortune Indonesia.

Dia menegaskan jika data-data dimaksud telah lengkap, Sekarga akan kembali ke Bareskrim Mabes Polri untuk melanjutkan pelaporan.

Permintaan klarifikasi

Dalam akun resmi Instagramnya, Sekarga sempat mengunggah permintaan klarifikasi dari Irfan ihwal penghentian pemotongan iuran tersebut.

Permintaan klarifikasi disampaikan melalui surat bernomor SKGA-6/391/XI/2023 pada 27 November 2023.

Dalam surat itu, Sekarga menyatakan pemotongan iuran anggota serikat pekerja telah diatur dalam Pasal 2 keputusan Menteri Ketenagakerjaan No.187/MEN/X/2004 tentang iuran anggota serikat pekerja atau serikat buruh, dan juga diatur dalam Pasal 9 ayat 3 perjanjian kerja bersama (PKB).

"Bahwa sehubungan dengan adanya penghentian pemotongan iuran anggota Sekarga periode bulan November 2023 oleh perusahaan atau unit human capital payroll, maka pada kesempatan ini kami ingin mengklarifikasi apakah pengertian pemotongan tersebut atas perintah atau keputusan manajemen," demikian bunyi surat tersebut.

Sekarga juga menyampaikan bahwa pemotongan iuran tersebut patut diduga sebagai bagian dari upaya menghalang-halangi kegiatan serikat pekerja sebagaimana dijamin dalam Pasal 79 ayat 1 dan 2 PKB dan Pasal 28 juncto Pasal 43 Undang-Undang No.21/2000 tentang Serikat Pekerja.

"Maka kami meminta manajemen sifatnya memberikan klarifikasi pada kesempatan pertama," demikian surat tersebut.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.