NEWS

Gugatan Anwar Usman Minta Balik Ketua MK Masuk Putusan Sela

Intervensi Denny Indrayana dalam gugatan Anwar Usman.

Gugatan Anwar Usman Minta Balik Ketua MK Masuk Putusan SelaKetua MK, Anwar Usman, pimpin persidangan putusan batas usia capres-cawapres. (tangkapan layar)
15 February 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memasukkan gugatan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dalam putusan sela. 

Gugatan bernomor 604/G/2023/PTUN.JKT tersebut didaftarkan Anwar pada 24 November 2023, dua pekan setelah Majelis Kehormatan MK (MKMK) memvonis Anwar melakukan pelanggaran berat dalam urusan syarat capres-cawapres. 

Karena itu, dia diputuskan untuk dicopot dari posisinya sebagai ketua MK.

Dalam amar putusan sela tersebut, Majelis Hakim PTUN Jakarta juga menolak permohonan Intervensi I atas nama Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D dan pemohon Intervensi II atas nama Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPID).

"Biaya dari Putusan Sela ini akan diperhitungkan bersama-sama dengan Putusan Akhir," demikian bunyi amar putusan sela pada 31 Januari 2024 tersebut, dikutip Kamis (15/2).

Dalam gugatannya ke PTUN, Anwar meminta majelis hakim mengabulkan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.

Selain itu, dia juga meminta majelis hakim PTUN memerintahkan atau mewajibkan tergugat–Suhartoyo–untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023 selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam pokok perkara, Anwar meminta majelis hakim PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023,  serta mewajibkan tergugat mencabut Keputusan MK tersebut dan merehabilitasi serta memulihkan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan.

Putusan MKMK

Sebelumnya, MKMK memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Hal itu disampaikan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa 7 November 2023.

Menurut KMKM, Anwar, sebagai terlapor, terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, serta prinsip kepantasan dan kesopanan.

Selanjutnya, MKMK memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jimly juga menegaskan bahwa Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," kata Jimly.

Putusan tersebut juga mempertimbangkan Undang-Undang (UU) No.24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah diubah dengan UU No.7/2020 yang merupakan perubahan ketiga UU MK.

Atas putusan tersebut, terdapat pendapat berbeda (“dissenting opinion”), dari anggota MKMK, Bintan R. Saragih.

Related Topics