Jadi Tersangka Kasus EDC BRI, Indra Utoyo Mundur dari Dirut Allo Bank

- Indra Utoyo mengundurkan diri sebagai Dirut Allo Bank setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus pengadaan EDC BRI senilai Rp2,1 triliun.
- Dewan Komisaris Allo Bank menunjuk Ari Yanuanto A. sebagai Plt Dirut untuk menggantikan Indra Utoyo, dengan jaminan operasional bank tetap berjalan normal.
- KPK telah menetapkan lima tersangka kasus EDC BRI, termasuk Indra Utoyo, yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp744 miliar.
Jakarta, FORTUNE – Indra Utoyo mengundurkan diri sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Allo Bank Indonesia Tbk (Allo Bank) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengunduran dirinya disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada manajemen
Seperti diketahui, Indra Utoyo tersangkut kasus pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) pada periode 2020 hingga 2024 dengan nilai proyek tersebut mencapai Rp2,1 triliun. Kala itu, Indra masih menjabat sebagai Direktur Digital Teknologi Informasi dan Operasi BRI.
“Dewan Komisaris Allo Bank telah menerima surat pengunduran diri Indra Utoyo sebagai Direktur Utama Allo Bank. Agar dapat berkonsentrasi dalam menyelesaikan masalah hukum yang sedang dihadapi sehubungan dengan penetapan status tersangka oleh KPK untuk kasus saat beliau menjabat di bank sebelumnya,” kata Komisaris Utama Allo Bank, Aviliani saat dihubungi oleh Fortune Indonesia di Jakarta, (11/7).
Tunjuk Ari Yanuanto A. sebagai Plt Dirut Allo Bank

Oleh karena itu, lanjut Aviliani, Dewan Komisaris menunjuk Ari Yanuanto Asah sebagai Plt. Direktur Utama efektif sejak 10 Juli 2025 sampai dengan RUPS berikutnya.
Sehubungan dengan perubahan kepemimpinan tersebut, Ari Yanuanto dalam sebuah surat keterangan resmi telah menegaskan bahwa operasional Allo Bank tidak akan terganggu. “Pelayanan nasabah dan kegiatan operasional Bank tetap berjalan normal sebagai mana mestinya,” kata Ari.
KPK tetapkan 5 tersangka kasus EDC BRI
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka pada kasus pengadaan EDC BRI yang berasal dari internal maupun eksternal BRI. Penetapan lima tersangka ini diumumkan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu beberapa waktu lalu.
Kelima tersangka tersebut dinilai memperkaya diri sendiri, pihak lain, maupun korporasi dari proyek tersebut hingga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp744 miliar.
“Memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang dihitung dengan metode real cost,” kata Ari.
Diketahui lima orang tersangka tersebut antara lain :
Catur Budi Hartono (CBH), Mantan Wakil Direktur Utama BRI,
Indra Utoyo (IU), Dirut Allo Bank yang juga mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI,
Dedi Sunardi (DS), SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI,
Elvizar (EL), Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS),
Rudy S. Kartadidjaja (RSK), Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi (BTI).