NEWS

Mengenal SBR: Pengertian, Kupon, Tenor, hingga Cara Membelinya

SBR tawarkan bunga kompetitif dibanding deposito bank.

Mengenal SBR: Pengertian, Kupon, Tenor, hingga Cara MembelinyaDok. Shutterstock/Ktasimar
29 November 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Savings Bond Ritel (SBR) jadi salah satu instrumen investasi populer di masyakarakat, terutama kalangan milenial. Pada penjualan SBR 011 Juni lalu, misalnya, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) mencatat porsi investor milenial yang melakukan pembelian mencapai 49,4 persen, sementara generasi X dan baby boomers masing-masing 37,2 persen dan 37 persen.

Lantas, apa itu SBR?

Mengutip situs resmi DJPPR, SBR adalah Surat Utang Negara yang diterbitkan Pemerintah untuk individu Warga Negara Indonesia dan merupakan alternatif investasi yang aman, mudah, terjangkau, dan menguntungkan. Dasar hukumnya dalah Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara. Berinvestasi di SBR terbilang sangat aman karena pembayaran pokok dan kuponnya dijamin 100 persen oleh negara.

Sama seperti instrumen surat utang lainnya, SBR bisa dibeli tiap individu atau perseorangan WNI yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bahkan, kini masyarakat sudah bisa mulai berinvestasi di SBR hanya dengan minimum pembelian sebesar Rp1 juta. Adapun untuk maksimum pembelian yaitu sebesar Rp2 miliar.

Kemudian, kupon SBR bersifat mengambang dengan tingkat kupon minimal (floating with floor) dan mengacu pada BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI- 7DRRR). Biasanya, tingkat kupon akan disesuaikan setiap 3 (tiga) bulan pada tanggal penyesuaian kupon sampai dengan jatuh tempo.

Yang menarik, pajak yang dikenakan atas kupon SBR adalah Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 10 persen. Ini lebih rendah dibandingkan dengan pajak atas deposito sebesar 20 persen.

Cara investasi di SBR

  • Pertama, registrasi melalui Sistem Elektronik Mitra Distribusi dengan memasukkan informasi paling kurang mengenai Single Investor Identification (SID), nomor rekening dana, dan nomor rekening surat berharga yang dimiliki. Calon investor yang belum memiliki SID, rekening dana, dan/atau rekening surat berharga, harus terlebih dahulu membuatnya dengan dibantu oleh Mitra Distribusi. Sebelum melakukan registrasi, calon investor wajib terlebih dahulu membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan penggunaan layanan Sistem Elektronik serta memastikan bahwa data yang disampaikan adalah benar dan lengkap.
  • Kedua, melakukan pemesanan melalui Sistem Elektronik Mitra Distribusi. Pemesanan yang telah terverifikasi (verified order) akan mendapatkan kode pembayaran (Billing Code) via Sistem Elektronik Mitra Distribusi atau email. Kode pembayaran digunakan untuk penyetoran dana sesuai pemesanan.
  • Ketiga, melakukn pembayaran. Pembayaran dilakukan melalui Bank Persepsi dengan berbagai saluran pembayaran (teller, ATM, internet banking, mobile banking) dengan batas waktu yang telah ditentukan (3 jam). Selanjutnya, calon investor memperoleh NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) & notifikasi completed order via Sistem Elektronik Mitra Distribusi dan email yang terdaftar.
  • Keempat, konfirmasi. Menerima bukti konfirmasi pemesanan SBN ritel via Sistem Elektronik Mitra Distribusi dan email yang terdaftar.

Beda SBR dengan ORI

Dibandingkan Obligasi Negara Ritel (ORI), SBR memiliki beberapa perbedaan fitur. Pertama, dalam hal tenor atau jangka waktu. SBR memiliki jangka waktu yang lebih pendek yaitu hanya 2 tahun, sedangkan jangka waktu ORI adalah 3 tahun.

Kemudian, dalam hal kupon, SBR memiliki tingkat kupon mengambang dengan tingkat kupon minimal (floating with floor) yang mengacu pada BI 7-Day (Reverse) Repo Rate + spread (xxx bps) dan disesuaikan setiap 3 bulan, sedangkan ORI memberikan kupon tetap (fix) hingga jatuh tempo.

Selain itu, perdagangan di pasar sekunder, SBR tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder, namun memiliki fasilitas early redemption. Sementara itu, ORI dapat diperdagangkan di pasar sekunder antar investor domestik (WNI) baik kepada individu maupun institusi.

Related Topics