NEWS

Menkeu Ingatkan Deddy Corbuzier Sebagai Wajib Pajak Super Kaya

Tarif pajak untuk orang super kaya di Indonesia mecapai 35%.

Menkeu Ingatkan Deddy Corbuzier Sebagai Wajib Pajak Super KayaANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
07 January 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut Deddy Corbuzier sebagai wajib pajak yang masuk dalam kategori top tier atau 1 persen orang super kaya di Indonesia. Pasalnya, mentalis cum youtuber tersebut mengaku membayar pajak hingga miliaran.

"Deddy pendapatannya di atas Rp5 miliar enggak setahun? Kalau iya, tarif pajak kamu naik 5 persen. Berarti, kamu super kaya," ujar Sri Mulyani, dikutip Fortune Indonesia, Jumat (7/1).

Sekedar informasi, melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pemerintah menambah golongan tarif baru atau bracket untuk orang-orang dengan penghasilan Rp5 miliar ke atas dalam setahun. Tarif untuk kategori orang-orang super kaya di Indonesia itu mencapai sebesar 35 persen, naik dari tarif sebelumnya yang sebesar 30 persen.

Adapun golongan tarif pajak orang pribadi lainnya dalam UU HPP adalah 5 persen untuk penghasilan nol sampai Rp60 juta; 15 persen untuk penghasilan di atas Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta; 25 persen untuk penghasilan di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta; dan 30 persen untuk penghasilan di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar.

"Kalau dilihat dari piramida penduduk Indonesia, yang bisa di atas Rp 5 miliar itu nggak ada 1 persen," imbuh Sri Mulyani.

Deddy terlihat sedikit kaget atas pernyataan yang dilontarkan Bendahara Negara tersebut. Namun ia tak menampik besarnya pajak yang ia bayarkan dan mengatakan selalu memenuhi kewajiban pajaknya meski bernominal besar. "Pajak saya besar Bu, miliaran," kata Deddy.

Batas PTKP

Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani juga mengatakan bahwa selama ini pemerintah memberikan berbagai keringanan pajak kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Karena itu dalam UU HPP terdapat ketentuan pendapatan tidak kena pajak (PTPK) yang memungkin wajib pajak nerpenghasilan di bawahnya bebas dari pungutan pajak orang pribadi.

"Orang-orang sering suka menganggap bahwa berarti saya penghasilan Rp10 juta langsung dikali 15 persen, enggak demikian. Kita memberikan banyak sekali allowance untuk yang paling miskin," kata Sri Mulyani.

Selain itu, ia juga menyinggung soal tantangan besar yang dihadapi pemerintah dalam penagihan pajak terhadap orang kaya. Pasalnya, tidak sedikit wajib pajak top tier tersebut yang melakukan trik akuntansi dengan membuat tax planning.

"Sehingga harusnya bayar bracket pajak 35 persen, kemudian ikut ke bawah yang 10 persen. Itu sama saja mengkhianati negara," tandas Sri Mulyani.

Related Topics