AS Kenakan Tarif Antidumping Panel Surya, Indonesia Kena 35 Persen

- Departemen Perdagangan AS menetapkan bea antidumping sementara hingga 35,17% untuk panel surya asal Indonesia, sebagai bagian dari kebijakan proteksionis terhadap impor energi surya Asia.
- Kebijakan ini menyebut produsen dari India, Indonesia, dan Laos melakukan praktik dumping yang merugikan industri domestik AS, dengan nilai impor ketiganya mencapai US$4,5 miliar tahun lalu.
- Aliansi industri surya AS menyambut keputusan tersebut karena dianggap melindungi produsen lokal, sementara keputusan final untuk Indonesia dan India dijadwalkan diumumkan pada 13 Juli mendatang.
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah Amerika Serikat (AS) kembali memperketat arus impor produk energi surya dari Asia. Melalui keputusan terbaru, Departemen Perdagangan AS menetapkan bea antidumping sementara terhadap sel dan panel surya dari India, Indonesia, dan Laos—dengan tarif untuk Indonesia mencapai 35,17persen.
Warta dari Reuters, Jumat (24/4), menyebut kebijakan tersebut bagian dari rangkaian panjang langkah proteksionis AS terhadap impor panel surya Asia yang telah berlangsung lebih dari satu dekade. Dalam keputusan tersebut, otoritas perdagangan federal menyimpulkan bahwa produsen dari ketiga negara melakukan praktik dumping, yakni menjual produk dengan harga sangat rendah di pasar AS.
Berdasarkan dokumen resmi, margin dumping ditetapkan 123,04 persen untuk India, 35,17 persen untuk Indonesia, dan 22,46 persen untuk Laos. Angka ini mencerminkan besarnya selisih harga yang dinilai merugikan industri domestik AS.
Secara nilai, ketiga negara tersebut memiliki peran signifikan dalam memasok kebutuhan energi surya AS. Data perdagangan pemerintah menunjukkan bahwa impor panel surya dari Indonesia, India, dan Laos mencapai US$4,5 miliar pada tahun lalu, atau sekitar dua pertiga dari total impor produk sejenis ke negara tersebut.
Langkah ini diperkirakan menjadi pukulan bagi produsen di ketiga negara, termasuk Indonesia, yang selama ini menikmati permintaan tinggi dari pasar energi surya AS yang tengah berkembang pesat seiring transisi ke energi bersih.
Keputusan tersebut juga merupakan kemenangan bagi industri domestik AS. Aliansi untuk Manufaktur dan Perdagangan Tenaga Surya Amerika—yang beranggotakan perusahaan seperti First Solar, Qcells, Talon PV, dan Mission Solar—menjadi pihak yang mengajukan petisi dalam kasus ini.
Aliansi tersebut menilai praktik dumping telah merusak persaingan pasar dan menghambat pertumbuhan industri lokal.
“Penetapan awal mengonfirmasi bahwa produsen di negara-negara ini melakukan praktik dumping sel surya dan modul ke pasar AS dengan harga yang sangat rendah, merugikan produk buatan Amerika dan mendistorsi persaingan pasar pada saat yang krusial bagi sektor manufaktur domestik,” demikian pernyataan resmi mereka.
Sebelumnya, kelompok industri ini juga berhasil mendorong penerapan tarif serupa terhadap produk panel surya dari negara Asia Tenggara lain seperti Malaysia, Kamboja, Vietnam, dan Thailand.
Departemen Perdagangan AS menyatakan keputusan final untuk impor dari India dan Indonesia akan diumumkan sekitar 13 Juli mendatang, sementara keputusan untuk Laos dijadwalkan keluar sekitar 9 September.
Sebelumnya, pemerintah AS juga telah menetapkan bea masuk penyeimbang sementara terhadap ketiga negara tersebut pada Februari lalu.
















