Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install
For
You

Mendagri Perintahkan Pemda Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Mendagri Perintahkan Pemda Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
Tampilan mobil listrik tengah mengisi daya di SPKLU Center PLN di Sakura Garden City, Jakarta Timur. (Dok. PLN)
Intinya Sih
  • Kemendagri memerintahkan seluruh pemerintah daerah membebaskan pajak kendaraan listrik untuk mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan di tengah tekanan energi global.
  • Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengatur pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB, termasuk bagi kendaraan hasil konversi ke listrik.
  • Langkah ini sejalan dengan strategi menjaga ketahanan energi nasional dan mendukung Perpres Nomor 79 Tahun 2023, dengan laporan pelaksanaan insentif wajib disampaikan paling lambat 31 Mei 2026.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, FORTUNE - Di tengah bayang-bayang ketidakpastian energi global, pemerintah pusat kembali menekan pedal gas untuk mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan. Melalui Kementerian Dalam Negeri, pemerintah resmi menginstruksikan seluruh nakhoda di daerah membebaskan pajak kendaraan listrik.

Titah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Di dalamnya, kepala daerah diminta memberikan insentif fiskal berupa pembebasan atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Tak hanya untuk unit anyar, kebijakan ini pun menyasar kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil.

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, memaparkan langkah ini merupakan bagian dari skenario besar menjaga kedaulatan energi nasional.

“Instruksi ini bertujuan meningkatkan efisiensi energi, ketahanan energi, konservasi energi sektor transportasi, serta mewujudkan energi bersih dan menjaga kualitas udara,” demikian Tito sebagaimana dikutip dalam surat edaran tersebut, Jumat (24/4).

Tito menekankan dinamika global yang memicu fluktuasi harga minyak dan gas dunia menjadi alarm bagi perekonomian domestik. Walhasil, migrasi ke kendaraan listrik dianggap sebagai benteng demi mengurangi ketergantungan pada energi fosil yang kian mahal dan rentan.

Secara regulasi, instruksi ini merupakan "obat penawar" atas penyesuaian aturan sebelumnya. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, kendaraan listrik sedianya kembali dimasukkan dalam objek pajak PKB dan BBNKB sehingga tidak lagi sepenuhnya cuma-cuma. Agar daya pikat kendaraan listrik tidak luntur, pemerintah pusat kini mendorong daerah untuk menggunakan kewenangan fiskalnya guna menekan beban pajak masyarakat hingga menyentuh angka nol.

Siasat ini sejalan dengan ambisi yang dipatok dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang percepatan program kendaraan listrik berbasis baterai. Pemerintah berharap perpaduan antara regulasi yang ketat dan kelenturan insentif fiskal dapat mendongkrak populasi kendaraan setrum secara signifikan dalam waktu dekat.

Namun, instruksi ini bukan sekadar imbauan tanpa pengawasan. Kemendagri mewajibkan seluruh gubernur untuk segera melaporkan keputusan pemberian insentif tersebut. Laporan resmi yang melampirkan keputusan kepala daerah ditunggu oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat pada 31 Mei 2026. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us

Related Articles

See More