NEWS

Pemerintah Akan Bangun IKN Pakai Utang, Bagaimana Skemanya?

Pemerintah rampungkan regulasi pembiayaan IKN lewat APBN.

Pemerintah Akan Bangun IKN Pakai Utang, Bagaimana Skemanya?Presiden Joko Widodo duduk di depan tenda usai memimpin prosesi penyatuan tanah dan air di IKN Nusantara. (ANTARAFOTO/Agus Suparto)
23 March 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah tengah merampungkan skema pendanaan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Peraturan Pemerintah yang merupakan turunan Undang-Undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Dalam Pasal 5 rancangan beleid tersebut, skema pendanaan dari APBN dapat berbentuk belanja dan/atau pembiayaan. Dalam hal in, skema pendanaan berbentuk belanja juga termasuk yang berasal dari Penerimaan Negara Hujan Pajak (PNB). 

Sementara yang berbentuk pembiayaan termasuk yang berasal dari Surat Berharga Negara (SBN), baik Surat Utang Negara (SUN) maupun Surat Berharga Syariah Negara (SBSN/sukuk).

Masalahnya, dalam hal pendanaan melalui SBN, hanya SBSN yang dapat digunakan untuk menjaring utang dengan skema project financing atau proyek ternyata. Alas hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan SBSN.

Sedangkan untuk SUN, penerbitannya hanya bisa dilakukan untuk tujuan budget financing atau menutup defisit APBN. Dengan kata lain, penerbitan SUN untuk skema project financing masih belum memiliki pijakan hukum.

Ayat 7 Pasal 5 RPP tersebut berisi penekanan mengenai penggunaan pelaksanaan skema pendanaan IKN yang bersumber dari SUN "dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan."

Pembiayaan proyek dengan SBSN

Pemanfaatan SBSN sebagai sumber pembiayaan APBN untuk percepatan pembangunan telah dilakukan sejak 2013. Kementerian Keuangan mencatat, total pembiayaan proyek SBSN sampai 2022 mencapai Rp175,38 triliun dengan jumlah proyek yang tersebar di seluruh provinsi mencapai lebih dari 4.247. 

Alokasi terbesar SBSN digunakan untuk proyek pembangunan infrastruktur transportasi, jalan-jembatan, dan sumber daya air mencapai Rp144,26 triliun (82,25 persen), dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan.

Di wilayah sekitar IKN, contoh proyek yang dibangun menggunakan SBSN adalah jembatan Pulau Balang di Kalimantan Timur. Pada 6 Januari lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meresmikan aset negara dalam bentuk jembatan senilai Rp1,43 triliun yang dibangun sejak 2015.

Related Topics