NEWS

Pemerintah Kaji Upah Minuman 2022, Berapa Proyeksi Kenaikannya?

Penghitungan upah menunggu data terbaru dari BPS.

Pemerintah Kaji Upah Minuman 2022, Berapa Proyeksi Kenaikannya?Massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI) berunjuk rasa di Alun-alun Serang, Banten, Kamis (28/10). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman.
30 October 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Ketenagakerjaan mulai mengkaji besaran upah minimum baru untuk tahun 2022. Pembahasan dilakukan bersama Dewan Pengupahan Nasional (Dapenaa) dengan berpedoman pada formula penghitungan upah dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021.

Turunan regulasi dari Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) tersebut menentukan upah minimum berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang variabelnya meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

Aturan ini mengubah formula sebelumnya yang tercantum dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Beleid yang berlaku sebelum UU Ciptaker diterbitkan itu menghitung besaran upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak serta dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemenaker Dinar Titus Jogaswitani mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu data-data mutakhir dari Badan Pusat Statistik terkait variabel penentu besaran upah.

Pasalnya, data yang disajikan otoritas statistik itu bakal menggambarkan situasi riil pertumbuhan ekonomi dan inflasi saat ini.

"Kita tunggu dulu data dari BPS karena penghitungan di PP 36 mengacu pada data-data tersebut," ujarnya kepada Fortune Indonesia, Jumat (29/10).

Kementerian Keterangan, Dapenas telah bersama Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) sendiri telah mengadakan pertemuan pada 21-22 Oktober 2021 lalu. Persamuhan itu sepakat untuk mendorong penetapan upah minimum yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.

“Setelah selesai penghitungannya nanti akan disampaikan Bu Menteri Ketenagakerjaan,” tuturnya.

Diprediksi Tak Sampai 3 Persen

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar memproyeksikan persentase kenaikan upah minimum 2022 berpotensi lebih rendah dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Ini lantaran variabel penghitungan upah minimum terbaru antara lain mengacu pada kondisi ekonomi dan kondisi ketenagakerjaan yang belum menunjukkan perbaikan.

Di samping itu, terdapat batas atas dan batas upah minimum yang dihitung dengan mengalikan rata-rata konsumsi per kapita dan rata-rata anggota keluarga. Hasil dari perkalian itu lantas dibagi dengan jumlah rata-rata anggota rumah tangga yang bekerja.

"Batas bawah itu 50 persen dari batas atas. Rumusnya (upah minimum) adalah inflasi atau pertumbuhan ekonomi provinsi (mana yang tertinggi) dikali batas atas dikurangi upah minimum eksisting dibagi batas atas dikurangi batas bawah. Kalau batas atas lebih kecil dari upah minimum eksisting maka dia tidak naik," ujarnya.

Dengan formula tersebut, Timboel memprediksi kenaikan upah di tahun depan hanya akan berada di angka 1,5 persen hingga 2,5 persen. Namun ia berharap pemerintah berani menetapkan upah di kisaran 3 persen sampai 4 persen untuk tetap menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pemulihan ekonomi.

"Jadi menurut saya BPS sebaiknya sebagai sumber data yang disebut dalam PP 36 2021 segera merilis angka-angka itu," jelasnya.

Data yang dimaksud antara lain angka rata-rata konsumsi per kapita, jumlah anggota rumah tangga, jumlah anggota rumah tangga, inflasi per provinsi, serta pertumbuhan ekonomi provinsi. 

"Dari situ bisa dihitung nanti dapat persentasenya berapa nanti diajukan ke gubernur. Gubernur yang nanti akan menetapkan di bulan November," tandasnya.

Related Topics