NEWS

Pemerintah Siapkan SBN Khusus untuk Peserta Tax Amnesty Jilid II

Dana di SBN akan digunakan untuk bantu biaya APBN.

Pemerintah Siapkan SBN Khusus untuk Peserta Tax Amnesty Jilid IISuahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan RI. (Dok. Kemenkeu)
26 October 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Keuangan tengah menyiapkan instrumen investasi khusus untuk para peserta tax amnesty jilid II atau program pengungkapan pajak secara sukarela yang akan berlangsung mulai 1 Januari tahun depan.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan skema ini disiapkan lantaran dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), harta para peserta program tersebut bisa ditempatkan di  SBN dalam negeri untuk mendapatkan tarif PPh yang lebih rendah.

"Nanti memang SBN-nya akan khusus. Karena yang diatur undang-undang saat ini mengenai tarif PPh-nya yang sudah khusus. Nanti SBN-nya tentu mengikuti," ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (25/10).

Sebagai catatan, dalam UU HPP pemerintah telah menetapkan tarif PPh final atas harta para peserta tax amnesty jilid II. 

Untuk harta yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015, baik berada di dalam maupun luar negeri, akan mendapatkan tarif 6 persen jika diinvestasikan pada sektor sumber daya alam, energi baru terbarukan (EBT) dan surat berharga negara (SBN). Sementara jika tidak diinvestasikan pada sektor tersebut akan dikenakan tarif 8 persen. Adapun jika hartanya berada di luar negeri dan tidak dialihkan ke Indonesia, tarifnya dikenakan sebesar 11 persen. 

Kemudian, harta yang diperoleh sejak 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020, baik di dalam maupun luar negeri, akan mendapatkan tarif 12 persen. Untuk harta yang tak diinvestasikan tarif PPh-nya sebesar 14.

Nantinya, lanjut Suahasil, dana yang ditempatkan pada instrumen surat utang tersebut akan digunakan pemerintah untuk membiayai berbagai kebutuhan negara dalam APBN di tahun depan. "Kami berharap yang masuk ke SBN itu bisa bantu proses pembiayaan yang harus dilakukan pemerintah di 2022," terangnya.

Kerja Sama DJPPR

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menuturkan saat ini instrumen surat utang masih dalam proses persiapan dan belum final. Nantinya, DJP akan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu.

"Nanti Pak Luky (Dirjen PPR) bisa elaborate, kira-kira instrumen apa yang sudah disiapkan dan akan digunakan untuk tampung dalam program pengungkapan sukarela yang ada di UU HPP," jelas Suryo.

Menurutnya, penyelenggaraan tax amnesty kali ini akan lebih meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Ini berbeda dengan kondisi 2016, di mana pemerintah belum memiliki data dan informasi terkait wajib pajak badan dan orang pribadi yang belum patuh.

"Tapi kalau untuk PPS ini, kami paling tidak sudah mulai mengumpulkan data dan informasi. Nah kami memberi kesempatan kepada WP, sebelum kami turun lebih jauh, silakan dimanfaatkan program ini," ucapnya

Related Topics