Comscore Tracker
NEWS

Pemerintah Tanggung PPN Sewa Kios Mal Juni-Agustus

Insentif diberikan dengan skema ditanggung pemerintah (DTP).

Pemerintah Tanggung PPN Sewa Kios Mal Juni-AgustusDok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

by Hendra Friana

09 August 2021

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah memberikan insentif bagi para pelaku usaha ritel berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sewa kios, gerai, atau toko di pusat perbelanjaan atau mal pada Juni-Agustus 2021. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan insentif tersebut akan diberikan dengan skema ditanggung pemerintah (DTP).

"Untuk sewa toko di tempat perbelanjaan atau mal akan diberikan insentif fiskal yaitu PPN DTP untuk masa pajak Juni sampai Agustus 2021," ujarnya dalam konferensi pers evaluasi dan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Minggu (25/7).

Meski demikian, Airlangga belum dapat memberikan detail lebih lanjut terkait kebijakan tersebut karena masih dalam proses finalisasi. Rencananya insentif tersebut juga akan diberikan kepada sektor-sektor lain yang terdampak seperti transportasi dan pariwisata.

Pemerintah turut memberi berbagai bantuan dalam rangka mendukung masyarakat di tengah kebijakan PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Beberapa di antaranya meliputi tambahan untuk bantuan Kartu Sembako sebesar Rp200 ribu per bulan bagi 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) selama dua bulan.

Kemudian, bantuan Kartu Sembako PPKM bagi 5,9 juta KPM dengan total anggaran Rp7,08 triliun. Program usulan pemerintah daerah ini memungkinkan KPM untuk menerima Rp200 ribu per bulan selama enam bulan, yaitu Juli-Desember.

Ada pula perpanjangan bantuan sosial tunai (BST) untuk dua bulan pada Mei-Juni yang disalurkan Juli bagi 10 juta KPM dengan anggaran sebesar Rp6,14 triliun. Lalu, subsidi kuota internet senilai Rp5,5 triliun dilanjutkan lima bulan selama Agustus sampai Desember untuk 38,1 juta penerima. Selain itu, terdapat bantuan beras 10 kilogram untuk 28,8 juta KPM program PKH dan penerima BST.

Diskon tarif listrik yang sempat berakhir juga kembali dilanjutkan selama tiga bulan pada Oktober-Desember senilai Rp1,91 triliun bagi 32,6 juta pelanggan. Pada periode sama, pemerintah juga memperpanjang bantuan rekening minimum biaya beban atau abonemen untuk 1,14 juta pelanggan yang besarnya Rp410 miliar.

Teranyar, terdapat tambahan anggaran Rp10 triliun untuk bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp8,8 triliun serta Program Kartu Prakerja Rp1,2 triliun.

"Bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan, dan untuk (PPKM) level 3 dan 4 diberikan bantuan dua kali Rp600 ribu," ujar Airlangga.

Pemerintah juga kembali memberikan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) atau Banpres dengan total anggaran Rp3,6 triliun. Bantuan ini akan disalurkan kepada 3 juta usaha mikro pada kuartal ketiga 2021 dengan besaran masing-masing Rp1,2 juta.

Terakhir, bantuan bagi 1 juta PKL masing-masing Rp1,2 juta dengan total anggaran Rp1,2 triliun dan akan dibagikan melalui TNI-Polri. "Ini diharapkan bisa memberikan bantuan ke masyarakat secara tunai terutama di wilayah-wilayah di level 4," katanya.