NEWS

Pengumuman! Belum Padankan KTP dengan NPWP Kena Pajak 20% Lebih Tinggi

DJP jelaskan penggunaan NPWP dalam administrasi pajak.

Pengumuman! Belum Padankan KTP dengan NPWP Kena Pajak 20% Lebih TinggiShutterstock/Haryanta.p
13 February 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan pemberlakuan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan NPWP dengan format 16 (enam belas) digit baru pada layanan administrasi perpajakan per Januari 2024.

Maklumat tersebut disampaikan menyusul diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan No.136/2023 (PMK-136) yang mengatur bahwa NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit baru dapat digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas hingga 30 Juni 2024.

Lewat keterangan resminya, DJP menetapkan bahwa mulai Masa Pajak Januari 2024, format NPWP yang digunakan dalam administrasi perpajakan yaitu:

  • NPWP dengan format 15 digit (NPWP 15 digit) atau NIK, bagi orang pribadi yang merupakan penduduk; atau
  • NPWP 15 digit, untuk Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

NIK dimaksud merupakan NIK yang telah dipadukan dengan NPWP atau terintegrasi dengan Sistem Administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

DJP juga mengumumkan bahwa dalam pembuatan bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh), wajib pajak yang telah memadankan NIK takkan terkena tarif lebih tinggi seperti tertuang dalam Pasal 21 ayat (5a), Pasal 22 ayat (3), dan Pasal 23 ayat (1a)  Undang-Undang PPh. 

Berdasarkan Pasal 2 PMK-136/2023, dijelaskan bahwa terhitung sejak 14 Juli 2022 wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk harus menggunakan NIK. Artinya, jika NIK wajib pajak belum terintegrasi dengan Sistem Administrasi Direktorat Jenderal Pajak, ia dianggap belum memiliki NPWP.

"Dalam hal identitas penerima penghasilan [...] diisi dengan NIK yang telah diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan Sistem Administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2, tarif lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5a), Pasal 22 ayat (3), dan Pasal 23 ayat (1a) UU PPh tidak dikenakan atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh terhadap orang pribadi penduduk dimaksud," demikian bunyi petikan pengumuman tersebut, Selasa (13/2).

Dalam Pasal 21 ayat (5a) UU PPh, disebutkan bahwa besaran tarif yang dimaksud sesuai dengan yang diterapkan pada wajib pajak yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi 20 persen daripada tarif yang diterapkan pada wajib pajak yang dapat menunjukkan NPWP.

"Terhadap orang pribadi penduduk [...] yang belum melakukan pendaftaran dengan mengaktivasi NIK sebagai NPWP, Direktur Jenderal Pajak dapat mengaktivasi NIK sebagai NPWP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," demikian pengumuman tersebut.

Penggunaan NPWP dan NIK dalam sistem administrasi pajak

Secara umum, DJP juga menjelaskan bahwa NPWP 15 digit digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi penduduk, Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah untuk:

  • pembuatan bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi e-Bupot PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26, e-Bupot Unifikasi, dan e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah serta pembuatan Faktur Pajak melalui aplikasi e-Faktur;
  • pembuatan kode billing dan penyetoran/pembayaran pajak;
  • pelaporan SPT; dan/atau
  • pelaporan informasi keuangan secara otomatis Tahun 2023 bagi Wajib Pajak badan Lembaga Keuangan Pelapor (Exchange of Information Domestik).

Kemudian, dalam pembuatan bukti pemotongan PPh, pembuatan Faktur Pajak, atau pelaporan informasi keuangan secara otomatis domestik, format NPWP yang dicantumkan pada identitas penerima penghasilan, pembeli Barang Kena Pajak (BKP)/penerima Jasa Kena Pajak (JKP), atau pemegang rekening keuangan atau pengendali entitas yaitu:

  • NPWP 15 digit atau NIK, dalam hal penerima penghasilan, pembeli BKP/penerima JKP, atau pemegang rekening keuangan atau pengendali entitas adalah orang pribadi yang merupakan penduduk;
  • NPWP 15 digit, dalam hal penerima penghasilan, pembeli BKP/penerima JKP, atau pemegang rekening keuangan atau pengendali entitas adalah Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Jika identitas pembeli BKP/penerima JKP yang digunakan dalam Faktur Pajak adalah NIK, maka:

  • kolom NPWP pembeli BKP/penerima JKP diisi dengan 00.000.000.0-000.000;
  • kolom NIK pembeli BKP/penerima JKP diisi dengan NIK.

Related Topics