NEWS

Pertamax Naik, Pertamina Larang Pembelian Pertalite Pakai Jeriken

Peralihan status Pertalite dan aspek HSSE jadi pertimbangan.

Pertamax Naik, Pertamina Larang Pembelian Pertalite Pakai JerikenDirektur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati (kanan) berbincang dengan operator SPBU saat melakukan sidak di SPBU By pass Soekarno Hatta Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (3/4). (ANTARAFOTO/Nova Wahyudi)

by Hendra Friana

07 April 2022

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), Pertamina Patra Niaga, resmi melarang pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite (RON 90) menggunakan jeriken. Kebijakan ini diambil setelah BBM jenis Pertamax (RON 92) sudah naik dari Rp 9.000 per liter menjadi Rp 12.500 per liter.

Pengumuman tersebut dikeluarkan menyusul peralihan status Pertalite dari Jenis BBM Umum (JBU) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) berdasarkan Kepmen ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 pada 10 Maret 2022. "Bersama ini kami tegaskan bahwa SPBU/Lembara Penyalur Dilarang melayani pembelian Pertalite dengan jeriken/drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (pengecer)," ujar Fedy Alberto, Region Manager Retail Sales Jatimbalinus dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (7/4).

Selain itu, lanjut Fedy, larangan penggunaan jeriken juga memperhatikan aspek Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) dalam pelayanan di SPBU/Lembaga Penyalur BBM. Ini mengingat Pertalite merupakan BBM jenis Gasoline yang termasuk kategori barang mudah terbakar. "Apabila terjadi pelanggaran pelayanan Pertalite, maka akan diberi pembinaan/sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Fedy.

Sekedar informasi, berdasarkan Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, JBKP adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi.

Bahan bakar tersebut telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu, yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi.

JBKP minimal menggunakan jenis gasoline RON 88 atau bensin yang dikenal dengan nama Premium. Kini, posisi Premium ini digantikan oleh Pertalite atau gasoline RON 90. Sementara, penyediaan dan pendistribusian JBKP dilaksanakan oleh badan usaha melalui penugasan badan pengatur.

Kuota penyaluran Pertalite naik

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyampaikan, kebijakan mengubah bensin RON 90 atau Pertalite sebagai JBKP  akan berdampak pada penetapan kuota Pertalite pada 2022 yang mencapai 23,05 juta kiloliter (KL). Realisasi penyaluran Pertalite hingga Februari 2022 sudah mencapai 4,26 juta KL dan lebih tinggi 18,5 persen dari kuota yang ditetapkan sebelumnya.

“Jika diestimasikan melalui normal skenario, maka di akhir 2022 akan terjadi over kuota sebesar 15 persen dari kuota normal menjadi 26,5 juta KL,” kata Tutuka pada gelaran rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, Selasa (29/3).

Sementara Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, mengatakan, Pertalite cukup penting dijadikan BBM penugasan karena mekanisme subsidi dari APBN  relatif mudah. “Di sisi yang lain kebijakan memasukkan Pertalite ke dalam BBM bersubsidi tepat untuk selamatkan cash flow Pertamina,” katanya.

Menurutnya, mempertahankan harga jual Pertalite berarti menjaga stabilitas inflasi. “Musuh terbesar pemulihan ekonomi saat ini adalah inflasi, harga pangan sudah naik sejak awal tahun kalau bbm bisa dijaga maka tekanan pada daya beli masyarakat harapannya tidak terlalu besar,” ucap Bhima.