NEWS

Selewengkan Solar Bersubsidi, Pertamina Hukum 90 SPBU

Sanksi berupa penghentian suplai hingga penutupan SPBU.

Selewengkan Solar Bersubsidi, Pertamina Hukum 90 SPBUDok. Pertamina
19 October 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), Pertamina Patra Niaga, menjatuhkan sanski kepada 91 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di seluruh Indonesia yang melakukan penyaluran solar subsidi tak sesuai regulasi.

Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menjelaskan penindakan ini dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan dengan baik serta menjaga penyaluran solar subsidi secara tepat sasaran.

"Alasan penindakannya beragam, yang tidak sesuai dengan regulasi Perpres 191/2014, di antaranya pengisian solar subsidi dengan jeriken tanpa surat rekomendasi, pengisian ke kendaraan modifikasi, penyelewengan pencatatan/administrasi, dan melayani pengisian di atas 200 liter," ujarnya melalui keterangan resmi, Senin (18/10). 

SPBU yang ditindak di antaranya delapan SPBU di Regional Sumatera Bagian Utara, 12 SPBU di Regeional Sumatera Bagian Selatan, 14 SBPU di Regional Jawa Bagian Barat, 26 SPBU di Regional Jawa Bagian Tengah, enam SPBU di Regional Jawa Timur, Bali & Nusa Tenggara (Jatimbalinus), 12 SPBU di Regional Kalimantan, enam SPBU di Regional Sulawesi, dan tujuh SPBU di Regional Papua Maluku.

Sementara bentuk sanski yang diambil antara lain penghentian pasokan atau penutupan sementara SPBU serta penagihan selisih harga jual solar subsidi sesuai harga keekonomiannya.

"Sebanyak 91 SPBU yang ditindak ini merupakan SPBU yang sudah terbukti melakukan pelanggaran sampai dengan Oktober 2021," terangnya.

Irto juga memastikan Pertamina akan terus memonitor dan berkoordinasi dengan aparat serta seluruh stakeholder dalam melakukan pemantauan di lapangan. "Kami tidak ragu-ragu memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang nakal,” tambah Irto.

Sedangkan memastikan penyaluran ke depan lebih tepat sasaran, Pertamina juga melakukan pemantauan secara real time Informasi terkait stok dan proses melalui sistem digitalisasi di Pertamina Integrated Command Centre (PICC).

Masyarakat yang memiliki informasi dan melihat adanya indikasi penyelewengan penyaluran solar subsidi juga dapat langsung melaporkannya ke aparat yang berwenang serta ke Pertamina Call Center (PCC) 135.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari masyarakat, media, dan seluruh stakeholder. Ini adalah bentuk sinergi yang baik, dan bersama-sama kita dapat mewujudkan penyaluran Solar Subsidi yang tepat sasaran,” tutur Irto.

Sanksi 6 SPBU Jatimbalinus

Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Deden Mochamad Idhani menuturkan, enam SPBU yang terkena sanski di wilayahnya telah mengalami penghentian suplai atau penutupan sementara.

Selain itu, enam SPBU tersebut juga diberi sanksi seperti penggantian selisih harga jual solar subsidi lantaran melakukan penyaluran yang tidak sesuai dengan regulasi.

"Hingga Oktober 20201, terdapat enam SPBU yang berada di regional Jatimbalinus telah diberikan sanksi akibat melakukan penyaluran yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku," kata Deden.

Ia mengatakan penyelewengan yang dilakukan oleh enam SPBU itu adalah transaksi yang tidak wajar, pengisian jerigen tanpa surat rekomendasi, serta pengisian ke kendaraan modifikasi.

Deden mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan ke aparat jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan.

"Pertamina Patra Niaga akan terus berkoordinasi intens dengan aparat untuk kembali menindak tegas penyimpangan penyaluran solar yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku," kata Deden.

Related Topics