Jakarta, FORTUNE – Kementerian Koperasi telah mengirimkan surat penawaran kerja (offering letter) kepada sejumlah manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih. Di dalamnya, terdapat rincian gaji hingga tunjangan yang diterima para manajer.
Besaran gaji dan tunjangan manajer Kopdes Merah Putih telah diatur dalam peraturan presiden (Perpres) sekaligus Surat Keputusan (SK). Kebijakan ini menjadi panduan pengelolaan Kopdes, termasuk benefit yang diterima manajer.
“Manajer-manajer yang kemarin direkrut, dilatih juga sudah dibuatkan SK-nya,” ungkap Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono.
