Jakarta, FORTUNE – Pemerintah resmi menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Negara lainnya pada 2025. Gaji ke-13 PNS ini diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan pendidikan anak para pegawai negara.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan gaji ke-13 akan mulai dibayarkan pada Juni 2025 yang bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.
"Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025. Diharapkan ini bisa membantu kebutuhan masyarakat terutama saat anak-anak masuk sekolah," ujar Prabowo dalam keterangan resmi yang dikutip pada Selasa (6/5).