Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Jokowi Guyur Lagi Insentif buat Investor IKN, Ini Daftarnya

Presiden Joko Widodo duduk di depan tenda usai memimpin prosesi penyatuan tanah dan air di IKN Nusantara. (ANTARAFOTO/Agus Suparto)

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah kembali mengguyur insentif dan stimulus untuk menarik para investor masuk ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Teranyar, terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.

Beleid yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Maret 2023 itu menimbang perlunya mempercepat pembangunan dan pengembangan IKN—yang merupakan skala prioritas tinggi dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional—dalam konsiderannya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, "perlu memberikan kebijakan khusus pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal kepada pelaku usaha yang melakukan investasi dan kegiatan ekonomi dan/atau membiayai pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara dan/atau daerah mitra," demikian bunyi konsideran selanjutnya, dikutip Fortune Indonesia Kamis (9/3).

Lantas apa saja insentif dan stimulus yang diberikan pemerintah melalui PP tersebut? Berikut daftarnya:

Perizinan Berusaha

  • tidak disyaratkan konfirmasi status wajib pajak
  • tidak diberlakukan ketentuan mengenai persyaratan pembatasan kepemilikan modal asing pada bidang usaha tertentu

Persetujuan bangunan dan sertifikat laik fungsi (SLF):

  • dapat melakukan pembangunan konstruksi, sesuai gambar konstruksi yang disampaikan kepada Otorita lbu Kota Nusantara, meski pengurusan persetujuan bangunan gedung masih diurus (belum terbit)
  • persetujuan bangunan gedung dan SLF bebas biaya untuk jangka waktu tertentu
  • SLF berlaku hingga 20 tahun dan dapat diperpanjang

Hak Guna Usaha

  • jangka waktu HGU bisa sampai 95 tahun
  • BPHTB dengan tarif nol persen dari nilai perolehan untuk jangka waktu tertentu

Hak Guna Bangunan

  • jangka waktu bisa sampai 80 tahun
  • perpanjangan dan pembaruan HGB bisa diberikan sekaligus setelah 5 tahun HGB digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif
  • BPHTB dengan tarif nol persen dari nilai perolehan untuk jangka waktu tertentu

Hak Pengelolaan atas Lahan (HPL)

  • jangka waktu bisa sampai 80 tahun
  • BPHTB dengan tarif nol persen dari nilai perolehan untuk jangka waktu tertentu

Tenaga kerja Asing (TKA)

  • penggunaan TKA bisa untuk jangka waktu sampai 10 tahun
  • izin tinggal untuk TKA diberikan dengan jangka waktu paling lama 10 tahun
  • bebas dari pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA untuk jangka waktu tertentu

Pengembang Properti

  • pengembang yang belum memenuhi kewajiban hunian berimbang di wilayah lain, dapat melakukannya di wilayah IKN: bisa dengan membangun perumahan dan kawasan permukiman atau membayar dana konversi pemenuhan hunian berimbang.

Insentif Fiskal 

  • PPh 21 Final Ditanggung Pemerintah (Gratis) sampai 2035
  • bebas pajak UMKM
  • bebas pungutan PPN
  • pengecualian Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
  • PPh Pengalihan Tanah 100 persen
  • tax holiday 50 persen sampai 100 persen (10 hingga 30 tahun)
  • super deduction tax 250-350 persen
  • pembebasan bea masuk dan fasilitas pajak dalam rangka impor (PDRI) sampai 2045
Share
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
Hendra Friana
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us