Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

Apindo: 67 persen Perusahaan Belum Berencana Rekrut Pegawai Baru

Apindo: 67 persen Perusahaan Belum Berencana Rekrut Pegawai Baru
Ilustrasi pekerja konstruksi. (unsplash.com/Thatselby)
Intinya Sih
  • Survei Apindo menunjukkan 67 persen perusahaan tidak berencana merekrut pegawai baru, menandakan perlambatan pasar tenaga kerja nasional.
  • Pertumbuhan ekonomi 5 persen hanya mampu menyerap sekitar 2 juta pekerja dari 3,5 juta pencari kerja baru tiap tahun, sisanya berpotensi masuk sektor informal.
  • Apindo menyoroti ketidakpastian regulasi dan penurunan investasi di sektor padat karya sebagai hambatan utama penciptaan lapangan kerja serta berharap RUU Ketenagakerjaan baru memberi kepastian bagi dunia usaha.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, FORTUNE — Asosiasi Pengusaha Indonesia mengungkap sinyal perlambatan di pasar tenaga kerja nasional. Berdasarkan survei terbaru, ada 67 persen perusahaan menyatakan belum berencana membuka lowongan kerja baru.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, menilai temuan ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah.

“Hasil survei kita juga di Apindo saat ini 50 persen perusahaan itu enggak punya rencana untuk expand dalam lima tahun ke depan,” kata Bob dalam Rapat Panja dengan Komisi IX DPR RI yang disiarkan secara virtual, Selasa (14/4).

Menurutnya, kondisi ini dinilai akan semakin mempersempit peluang kerja, di tengah terus bertambahnya jumlah angkatan kerja baru setiap tahun.

Indonesia menghadapi tantangan struktural dalam penyerapan tenaga kerja. Setiap tahun, sekitar 3,5 juta pencari kerja baru masuk ke pasar. Namun, kemampuan perekonomian domestik untuk menyerap tenaga kerja masih terbatas.

“Setiap 1 persen pertumbuhan ekonomi hanya mampu menyerap sekitar 200.000 hingga 400.000 tenaga kerja, itu pun jika investasi yang masuk bersifat padat karya,” katanya.

Dengan asumsi pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen dan seluruh investasi bersifat padat karya, jumlah tenaga kerja yang dapat terserap hanya sekitar 2 juta orang. Artinya, masih ada sekitar 1,5 juta pencari kerja yang berpotensi tidak terserap.

“Jika tidak tertampung, mereka akan bergeser ke sektor informal,” ujar Bob.

Ia menambahkan, kondisi ini tak dapat dilepaskan dari tren investasi yang dinilai belum optimal, khususnya pada sektor padat karya yang selama ini menjadi penyerap tenaga kerja terbesar. Menurutnya, arus investasi justru makin menjauh dari sektor tersebut.

Penurunan investasi pada sektor padat karya menjadi perhatian serius, mengingat struktur tenaga kerja Indonesia masih didominasi kelompok menengah ke bawah yang sangat bergantung pada ketersediaan lapangan kerja dalam jumlah besar.

Ia menyebut kondisi ini sebagai peringatan bagi sektor ketenagakerjaan nasional. Tekanan terhadap pasar kerja berpotensi meningkat apabila tidak diimbangi dengan kebijakan yang mampu mendorong penciptaan lapangan kerja baru secara signifikan.

Selain faktor ekonomi, Bob juga menyoroti ketidakpastian regulasi yang dinilai mengganggu perencanaan dunia usaha. Dalam satu dekade terakhir, ia mencatat telah terjadi lima kali perubahan aturan ketenagakerjaan. Hal ini menyulitkan perusahaan dalam menghitung biaya tenaga kerja untuk kontrak jangka panjang.

“Dunia usaha butuh kepastian. Kalau regulasi sering berubah, kami kesulitan memperkirakan biaya tenaga kerja untuk 2 hingga 5 tahun ke depan,” katanya.

Ia juga menyinggung penetapan upah minimum yang kerap diputuskan di penghujung tahun, sehingga mempersempit ruang perencanaan bisnis.

APINDO pun berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif dan memberikan kepastian bagi dunia usaha sekaligus pekerja. Aturan tersebut diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan mendasar di sektor ketenagakerjaan, termasuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.

“Harapannya, undang-undang yang baru tidak hanya mengatur, tetapi juga benar-benar menyelesaikan masalah ketenagakerjaan,” ujar Bob.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us

Latest in News

See More