Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Warga Negara Asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.

Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko "Jokowi" Widodo merilis ketentuan pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan dalam Bidang Pajak Penghasilan.

Dalam Pasal 3 ayat (1) beleid tersebut, dijelaskan bahwa warga negara asing yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri dikecualikan dari pengenaan PPh dengan ketentuan tertentu, dan berlaku selama empat tahun pajak.

Namun, dalam ayat (3) pasal yang sama, ditegaskan bahwa pembebasan PPh tidak berlaku terhadap "warga negara asing yang memanfaatkan persetujuan penghindaran pajak berganda antara pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra persetujuan penghindaran pajak berganda tempat warga negara asing memperoleh penghasilan dari luar Indonesia."

Kemudian, dalam Pasal 4, keahlian tertentu yang dimaksud meliputi tenaga kerja asing yang menduduki pos jabatan tertentu dan peneliti asing.

Editorial Team

Tonton lebih seru di