Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kanan) berbincang dengan karyawan saat kunjungan kerja di pabrik sepatu PT Ecco Indonesia di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (11/4). (ANTARAFOTO/Humas Pemprof Jatim)

Jakarta, FORTUNE - Hak karyawan resign memang tidak sama dengan hak karyawan yang diberhentikan (PHK) oleh pengusaha. Karyawan PHK berhak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, sedangkan karyawan resign hanya berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah resign.

Namun, dalam artikel kali ini, kita akan membahas lebih banyak tentang uang pisah. Aturan mengenai uang pisah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. 

Pengertian uang pisah adalah pembayaran uang dari pengusaha kepada karyawan sebagai akibat adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Besaran uang pisah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Ada beberapa alasan perusahaan harus membayar uang pisah kepada karyawannya. Salah satunya, pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat pengunduran diri sebagaimana diatur Pasal 36 huruf i PP 35/202. 

Apabila perusahaan tiba-tiba memutuskan untuk menghilangkan uang pisah dan tidak mau memberikan memo tertulis terkait hal tersebut kepada karyawannya, tindakan tersebut tidak serta merta menggugurkan kewajiban perusahaan untuk membayar uang pisah kepada karyawannya yang resign. Hal tersebut dikarenakan, berdasarkan PP 35/2021 uang pisah adalah hak dari karyawan yang harus dibayarkan oleh perusahaan.

Oleh karenanya, ada atau tidaknya aturan tentang pemberian uang pisah dalam perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan, tetap mewajibkan perusahaan membayar uang pisah kepada karyawan yang resign dari perusahaan. Perusahaan tidak bisa mengabaikan pemberian uang pisah tersebut meskipun telah menghilangkannya dari peraturan yang sudah ada sebelumnya.

Ini syarat-syarat peroleh uang pisah karyawan

Editorial Team

Tonton lebih seru di