Kecewa Dituduh Kartel Oleh KPPU, AFPI : Seperti ‘Tom Lembong’ Kedua

- AFPI kecewa dengan tuduhan KPPU terhadap pinjol sebagai kartel yang mengatur suku bunga
- KPPU menyelidiki dugaan pelanggaran terkait penetapan bunga pinjol 0,8% per hari pada 2018 hingga 2023
- Setelah UUP2SK disahkan, OJK menerbitkan SEOJK No. 19 Tahun 2023 yang menetapkan plafon bunga bagi berbagai jenis pinjaman fintech
Jakarta, FORTUNE – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengaku kecewa terhadap tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menganggap pelaku pinjaman online (pinjol) layaknya kartel terkait pengaturan tingkat suku bunga pinjol.
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar menilai tuduhan KPPU tidak melihat sejarah dan menganggap pinjol seperti ‘penjahat’ yang disidang. Bahkan Ia menganggap sengketa ini seperti kasus ‘Tom Lembong’ padahal tidak merugikan negara hingga akhirnyadinyatakan bebas berkat abolisi.
“Ini seperti Tom Lembong kedua. Tidak fair! Kita ini melindungi konsumen tapi kita dituntut, bayangkan. Dan kita bikin ini untuk batas atas, bukan untuk keuntungan,” tegas Entjik pada acara Center of Economic and Law Studies (CELIOS) bertajuk “Dampak Regulasi Batas Maksimum Manfaat Ekonomi Pinjaman Daring” di Jakarta, Senin (11/8).
Ia menjelaskan, pengaturan bunga secara seragam pada 2018 dilakukan atas arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kesepakatan bersama antara pelaku industri. Aturan ini dibuat untuk melindungi konsumen dari praktek pinjol ilegal hingga rentenir.
Sidang KPPU ke AFPI terkait bunga pinjol digelar Minggu ini

KPPU masih menyelidiki dugaan pelanggaran Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 terkait dugaan kartel bunga pada industri pinjaman online. KPPU menilai penetapan bunga pinjol 0,8 per hari pada 2018 hingga 2023 melanggar undang-undang.
Bahkan, KPPU bakal melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan pada Kamis (14/8). Agenda sidangnya untuk menyampaikan dan menguji validitas temuan, serta membuka ruang pembuktian lebih lanjut.
Terkait sidang tersebut Entjik menambahkan, setelah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) disahkan, OJK menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 19 Tahun 2023 dan AFPI langsung mencabut kebijakan batas maksimum bunga yang sebelumnya berlaku.
SEOJK tersebut secara eksplisit menetapkan plafon bunga bagi berbagai jenis pinjaman fintech. Untuk pinjaman konsumtif, bunga maksimum ditetapkan 0,3 persen per hari untuk tenor kurang dari atau sama dengan 6 bulan, dan 0,2 persen per hari untuk pinjaman dengan tenor di atas 6 bulan. Sedangkan, untuk pinjaman produktif bagi segmen kecil dan menengah dikenakan bunga maksimal 0,1 persen per hari, tanpa membedakan tenor.