Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kejagung Serahkan Uang Hasil Penindakan Satgas PKH Rp13,24 Triliun ke Kemenkeu
Satgas PKH serahkan hasil penagihan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara pada Selasa (6/10/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Kejagung menyerahkan uang Rp13,24 triliun hasil penindakan Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan.

  • Dana tersebut berasal dari denda kehutanan, PNBP Kejaksaan, dan penerimaan pajak.

  • Satgas PKH menguasai kembali sekitar 6,27 juta hektare kawasan hutan dari sektor perkebunan dan pertambangan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Selasa (6/10)

Kejaksaan Agung menyerahkan uang Rp13,24 triliun kepada Kementerian Keuangan untuk disetorkan ke kas negara. Satgas PKH juga melaporkan penguasaan kembali sekitar 6,27 juta hektare kawasan hutan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Kejaksaan Agung menyerahkan uang Rp13,24 triliun kepada negara dan Satgas PKH menguasai kembali sekitar 6,27 juta hektare kawasan hutan.
  • Who?
    Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan dana kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Presiden Prabowo Subianto turut menyaksikan.
  • Where?
    Penyerahan berlangsung di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.
  • When?
    Selasa (6/10).
  • Why?
    Dana diserahkan untuk disetorkan ke kas negara dan kawasan hutan dikuasai kembali sebagai bagian dari upaya menjaga kekayaan alam serta menegakkan hukum.
  • How?
    Dana berasal dari denda administratif kehutanan, PNBP Kejaksaan, dan penerimaan pajak sebagai tindak lanjut Satgas PKH.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kejaksaan Agung menyerahkan uang Rp13,24 triliun kepada negara melalui Kementerian Keuangan. Uang itu berasal dari denda kehutanan, PNBP Kejaksaan, dan pajak. Satgas PKH juga menguasai kembali sekitar 6,27 juta hektare kawasan hutan. Presiden Prabowo melihat kawasan itu bernilai hampir Rp400 triliun.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Penyerahan dana kepada kas negara dan penguasaan kembali kawasan hutan menunjukkan adanya upaya negara untuk menjaga kekayaan alam serta menegakkan hukum. Dana dari denda, PNBP, dan pajak dapat tercatat sebagai penerimaan negara, sementara kawasan hutan yang dikuasai kembali diarahkan untuk kepentingan rakyat sesuai amanat konstitusi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE - Kejaksaan Agung menyerahkan dana hasil penindakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) senilai belasan triliun rupiah kepada negara melalui Kementerian Keuangan, Selasa (6/10). Penyerahan aset tunai ini disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dana senilai lebih dari Rp13.24 triliun tersebut diserahkan oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin, selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH kepada Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara.

Burhanuddin menjelaskan penerimaan kas negara tersebut bersumber dari tiga pos penindakan. Pos pertama berasal dari penagihan denda administratif sektor kehutanan senilai Rp3,47 triliun.

Pos kedua bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan lewat penanganan tindak pidana khusus sebesar Rp1,53 triliun. Sementara pos ketiga disumbang dari penerimaan pajak wajib pajak hasil tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp8,22 triliun.

Selain penyerahan dana tunai, Satgas PKH berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 6.206.212,14 hektare dari sektor perkebunan dan 14.633,79 hektare dari sektor pertambangan. Total penguasaan kembali lahan hutan ini mencapai sekitar 6,27 juta hektare.

Langkah ini menjadi bagian dari penegakan hukum dalam menjaga kekayaan alam nasional. Upaya tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 untuk menggunakan kekayaan alam sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Pada kesempatan yang sama, Presiden Prabowo Subianto menegaskan penyelamatan lebih dari 6,2 juta hektare kawasan hutan tersebut setara dengan amannya aset negara senilai hampir Rp400 triliun.

“Kalau tidak kalian selamatkan ini hangus, ini kekayaannya hilang,” ujar Presiden Prabowo dalam sambutannya, Selasa (6/10).

Curated For You

Editorial Team

Related Article