Jakarta, FORTUNE - Kejaksaan Agung menyerahkan dana hasil penindakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) senilai belasan triliun rupiah kepada negara melalui Kementerian Keuangan, Selasa (6/10). Penyerahan aset tunai ini disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.
Dana senilai lebih dari Rp13.24 triliun tersebut diserahkan oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin, selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH kepada Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara.
Burhanuddin menjelaskan penerimaan kas negara tersebut bersumber dari tiga pos penindakan. Pos pertama berasal dari penagihan denda administratif sektor kehutanan senilai Rp3,47 triliun.
Pos kedua bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan lewat penanganan tindak pidana khusus sebesar Rp1,53 triliun. Sementara pos ketiga disumbang dari penerimaan pajak wajib pajak hasil tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp8,22 triliun.
Selain penyerahan dana tunai, Satgas PKH berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 6.206.212,14 hektare dari sektor perkebunan dan 14.633,79 hektare dari sektor pertambangan. Total penguasaan kembali lahan hutan ini mencapai sekitar 6,27 juta hektare.
Langkah ini menjadi bagian dari penegakan hukum dalam menjaga kekayaan alam nasional. Upaya tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 untuk menggunakan kekayaan alam sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Pada kesempatan yang sama, Presiden Prabowo Subianto menegaskan penyelamatan lebih dari 6,2 juta hektare kawasan hutan tersebut setara dengan amannya aset negara senilai hampir Rp400 triliun.
“Kalau tidak kalian selamatkan ini hangus, ini kekayaannya hilang,” ujar Presiden Prabowo dalam sambutannya, Selasa (6/10).
