Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Pekerja menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (19/4). (ANTARAFOTO/Yusuf Nugroho)

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan pengusaha hitungan upah lembur yang berhak diterima pekerja saat diminta bekerja di hari libur nasional seperti Lebaran Idulfitri. Ini disampaikan melalui unggahan pada akun resmi media sosialnya seperti Twitter dan Instagram.

Dalam unggahan di Instagram pada 2 Mei 2022, misalnya, Kemenaker mengingatkan soal ketentuan masuk kerja di Hari Libur Nasional yang tercantum dalam Pasal 85 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam beleid itu, disebutkan bahwa (1) Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi; (2) Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis pekerjaan harus dilaksanakan terus menerus dan/atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha; terakhir, (3) pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja/buruh yang tetap bekerja.

Dalam unggahan selanjutnya, di hari yang sama, Kemenaker lalu menjabarkan hitungan upah lembur pada Hari Libur Nasional.

Editorial Team