Jakarta, FORTUNE - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap telah menemukan dan mengamankan emas dengan total berat 353 kilogram yang diselundupkan keluar dari Indonesia hingga September 2026.
Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengatakan emas tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk, mulai dari serpihan, bubuk, hingga bongkahan.
Emas tersebut diketahui diselundupkan melalui sejumlah jalur, termasuk pelabuhan udara dan pelabuhan laut.
“Banyak yang menyelundupkan emas keluar Indonesia. Lewat pelabuhan udara, lewat pelabuhan laut. 353 kilogram emas berbagai macam tipe,” kata Suahasil dalam forum “Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kerja Nyata Melanjutkan Asta Cita” yang diselenggarakan di Jakarta, Kamis (8/10).
Menurut Suahasil, pemerintah pada dasarnya tidak melarang aktivitas ekspor emas. Namun, kegiatan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dan tata kelola yang berlaku.
“Yang boleh saja membawa emas ke luar negeri, ekspor emas adalah sesuatu yang baik, tapi lakukan dengan tata kelola formulir yang baik dan tata kelola yang baik,” ujarnya.
Ia mengatakan penindakan terhadap emas yang tidak mengikuti ketentuan tersebut akan ditindak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Selain itu, dalam paparannya, Suahasil menyebut hingga September 2026 Bea Cukai telah mengamankan sekitar 1,2 miliar batang rokok ilegal dan 11,27 ton barang bukti narkotika.
Penindakan tersebut dilakukan bersama aparat penegak hukum lainnya, termasuk kepolisian, TNI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Bea Cukai saat ini memperketat pengawasan terhadap pengeluaran emas ke luar negeri, seiring berlakunya ketentuan pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 sejak 17 November 2025.
Pengawasan ini bertujuan memastikan ketentuan kepabeanan, termasuk pengenaan bea keluar, dipenuhi oleh masyarakat dan pelaku usaha yang melakukan ekspor emas.
Pada September 2026, DJBC menindak kegiatan ekspor emas ilegal dengan mengamankan lebih dari 29 kilogram emas dan barang yang diduga emas dengan nilai keseluruhan diperkirakan mencapai Rp73,3 miliar, dan menyelamatkan potensi kerugiaan penerimaan negara mencapai Rp8,5 miliar.
