Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kemenkeu Amankan 353 Kg Emas Selundupan hingga September 2026
Menteri keuangan suahasil nazara. Dok kemenkeu
  • Kemenkeu mengamankan 353 kilogram emas selundupan hingga September 2026, dalam bentuk serpihan, bubuk, dan bongkahan yang keluar melalui pelabuhan udara maupun laut.
  • Pemerintah tidak melarang ekspor emas, tetapi mewajibkan pelaku memenuhi formulir dan tata kelola; pelanggaran ditindak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  • Bea Cukai memperketat pengawasan sejak PMK 80/2025 berlaku; pada September 2026, lebih dari 29 kilogram emas ilegal diamankan bernilai sekitar Rp73,3 miliar.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
17 November 2025

Ketentuan pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas dalam PMK Nomor 80 Tahun 2025 mulai berlaku.

Kamis (8/10)

Suahasil Nazara menyampaikan informasi mengenai pengamanan 353 kilogram emas dalam forum di Jakarta.

September 2026

DJBC melakukan penindakan ekspor emas ilegal dengan mengamankan lebih dari 29 kilogram emas dan barang yang diduga emas.

hingga September 2026

Kemenkeu menemukan dan mengamankan emas dengan total berat mencapai 353 kilogram. Bea Cukai juga mengamankan sekitar 1,2 miliar batang rokok ilegal dan 11,27 ton barang bukti narkotika.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Kementerian Keuangan menemukan dan mengamankan 353 kilogram emas yang diselundupkan keluar dari Indonesia hingga September 2026.
  • Who?
    Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kepolisian, TNI, dan BNN terlibat dalam penindakan.
  • Where?
    Emas diselundupkan melalui sejumlah jalur, termasuk pelabuhan udara dan pelabuhan laut di Indonesia.
  • When?
    Penemuan dan pengamanan berlangsung hingga September 2026. Ketentuan bea keluar berlaku sejak 17 November 2025.
  • Why?
    Penindakan dilakukan karena pengeluaran emas tidak mengikuti ketentuan kepabeanan dan tata kelola yang berlaku.
  • How?
    Bea Cukai memperketat pengawasan ekspor emas dan melakukan penindakan bersama aparat penegak hukum lainnya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kementerian Keuangan menemukan dan mengamankan 353 kilogram emas yang dibawa keluar Indonesia tanpa mengikuti aturan. Emas itu berbentuk serpihan, bubuk, dan bongkahan. Ada yang lewat pelabuhan udara dan laut. Bea Cukai sekarang memperketat pengawasan ekspor emas dan menindak pengiriman yang tidak sesuai ketentuan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Penindakan terhadap ekspor emas yang tidak sesuai ketentuan memperkuat pengawasan kepabeanan. Langkah ini juga membantu memastikan kewajiban bea keluar dipenuhi oleh masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus menyelamatkan potensi penerimaan negara dari kasus yang ditangani DJBC.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap telah menemukan dan mengamankan emas dengan total berat 353 kilogram yang diselundupkan keluar dari Indonesia hingga September 2026.

Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengatakan emas tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk, mulai dari serpihan, bubuk, hingga bongkahan.

Emas tersebut diketahui diselundupkan melalui sejumlah jalur, termasuk pelabuhan udara dan pelabuhan laut.

“Banyak yang menyelundupkan emas keluar Indonesia. Lewat pelabuhan udara, lewat pelabuhan laut. 353 kilogram emas berbagai macam tipe,” kata Suahasil dalam forum “Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kerja Nyata Melanjutkan Asta Cita” yang diselenggarakan di Jakarta, Kamis (8/10).

Menurut Suahasil, pemerintah pada dasarnya tidak melarang aktivitas ekspor emas. Namun, kegiatan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dan tata kelola yang berlaku.

“Yang boleh saja membawa emas ke luar negeri, ekspor emas adalah sesuatu yang baik, tapi lakukan dengan tata kelola formulir yang baik dan tata kelola yang baik,” ujarnya.

Ia mengatakan penindakan terhadap emas yang tidak mengikuti ketentuan tersebut akan ditindak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Selain itu, dalam paparannya, Suahasil menyebut hingga September 2026 Bea Cukai telah mengamankan sekitar 1,2 miliar batang rokok ilegal dan 11,27 ton barang bukti narkotika.

Penindakan tersebut dilakukan bersama aparat penegak hukum lainnya, termasuk kepolisian, TNI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Bea Cukai saat ini memperketat pengawasan terhadap pengeluaran emas ke luar negeri, seiring berlakunya ketentuan pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 sejak 17 November 2025.

Pengawasan ini bertujuan memastikan ketentuan kepabeanan, termasuk pengenaan bea keluar, dipenuhi oleh masyarakat dan pelaku usaha yang melakukan ekspor emas.

Pada September 2026, DJBC menindak kegiatan ekspor emas ilegal dengan mengamankan lebih dari 29 kilogram emas dan barang yang diduga emas dengan nilai keseluruhan diperkirakan mencapai Rp73,3 miliar, dan menyelamatkan potensi kerugiaan penerimaan negara mencapai Rp8,5 miliar.

Curated For You

Editorial Team

Related Article