Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Gedung Kementerian Keuangan. (dok. Kemenkeu)

Intinya sih...

  • Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK Nomor 90 Tahun 2024 tentang penggunaan anggaran dan aset pada masa transisi di kementerian/lembaga baru.
  • Aturan tersebut menjelaskan mekanisme K/L menggunakan BMN yang tersedia sebagai kantor, prioritas pemakaian BMN, dan pembagian belanja untuk K/L yang baru dibentuk.
  • Kementerian dengan nomenklatur baru juga dapat meminjam pakai barang milik daerah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset Pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga.

Dalam aturan tersebut dijelaskan mekanisme kementerian/lembaga (K/L) dengan nomenklatur baru untuk memakai barang milik negara (BMN) yang tersedia atau eksisting untuk ditempati sebagai kantor.

Editorial Team